Tujuh Layanan Prioritas ATR/BPN Jadi Andalan, Digitalisasi Pertanahan Dikebut Demi Pangkas Birokrasi

Kamis, 9 Juli 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, JAKARTA – Di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas dari birokrasi berbelit, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan keseriusannya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (1/7/2026), jajaran ATR/BPN membeberkan capaian besar transformasi layanan pertanahan yang kini mulai mengubah wajah pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengungkapkan bahwa tujuh layanan prioritas yang menjadi tulang punggung reformasi birokrasi pertanahan telah mencatat volume pelayanan mencapai 6.481.784 berkas sepanjang 2025, atau sekitar 78 persen dari seluruh layanan yang diberikan kementerian.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik jutaan layanan itu tersimpan harapan masyarakat akan kepastian hukum atas tanah, percepatan investasi, hingga berkurangnya praktik birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan.

“Tujuh layanan prioritas ini terus kami dorong agar semakin sederhana, cepat, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat memaparkan laporan di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.

Ketujuh layanan tersebut meliputi pengecekan sertipikat satu hari kerja, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) satu hari kerja, Hak Tanggungan Elektronik tujuh hari kerja, roya lima hari kerja, peralihan hak lima hari kerja, pendaftaran surat keputusan sepuluh hari kerja, hingga perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi Hak Milik dalam lima hari kerja.

Transformasi digital menjadi kunci utama perubahan tersebut. Sistem elektronik kini diterapkan pada layanan hak tanggungan, informasi pertanahan, hingga peralihan hak. Dampaknya bukan hanya memangkas tahapan birokrasi, tetapi juga mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan akuntabilitas.

Data yang dipaparkan menunjukkan besarnya penggunaan layanan digital. Hingga kini, pengecekan sertipikat elektronik telah mencapai 17,8 juta layanan, SKPT elektronik 936 ribu layanan, dan Zona Nilai Tanah elektronik lebih dari 1,5 juta layanan.

Sementara itu, implementasi Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) menjadi salah satu pencapaian paling menonjol. Hingga Juni 2026, ATR/BPN telah menerbitkan 5.727.063 HT-El dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp5.792 triliun, didukung oleh 4.540 mitra kreditur di seluruh Indonesia.

Menurut Dalu Agung Darmawan, capaian tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi bukan sekadar perubahan teknologi, melainkan fondasi baru yang memperkuat kepastian hukum, menjaga kepercayaan sektor perbankan, serta memperlancar ekosistem pembiayaan nasional.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, juga menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan reformasi pelayanan pertanahan. Bahtra berharap tujuh layanan prioritas ATR/BPN mampu menjadi tonggak lahirnya sistem pelayanan yang cepat, murah, transparan, dan akuntabel.

Harapan itu bukan tanpa alasan. Ketika pelayanan pertanahan semakin modern dan efisien, kepastian hukum atas tanah akan semakin terjamin, potensi sengketa dapat ditekan, stabilitas sosial terjaga, dan iklim investasi nasional diyakini akan semakin kuat. Reformasi yang tengah dibangun ATR/BPN pun diharapkan bukan hanya menjadi slogan, melainkan bukti nyata bahwa pelayanan publik dapat bergerak lebih cepat mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. (*)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait