JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Mataram – Di balik geliat pembangunan dan upaya percepatan reforma agraria, tersimpan persoalan mendasar yang masih membayangi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ribuan bidang tanah yang telah terdaftar, ternyata belum sepenuhnya bertransformasi menjadi sertipikat resmi. Sebuah “kesenjangan sunyi” yang kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa dari seluruh bidang tanah di NTB, baru 61 persen yang terdaftar. Namun dari angka tersebut, hanya 53 persen yang telah bersertipikat. Artinya, terdapat selisih 8 persen atau ratusan ribu bidang tanah yang masih “menggantung” tanpa kepastian hukum.
“Ini bukan sekadar angka. Ini menyangkut hak masyarakat yang belum sepenuhnya terlindungi,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB di Mataram, Jumat (10/04/2026).
Menurutnya, persoalan utama yang menghambat proses sertipikasi bukan lagi soal administrasi atau pemetaan. Banyak bidang tanah sebenarnya telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bahkan telah memiliki peta bidang yang jelas. Namun, proses berhenti di satu titik krusial: biaya.
Sekitar 250 ribu bidang tanah yang sudah terdata, hingga kini belum bisa naik status menjadi sertipikat. Penyebabnya sederhana namun berdampak besar—ketidakmampuan masyarakat membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sudah daftar, sudah jadi peta, tapi belum jadi sertipikat. Alasannya klasik: belum mampu bayar BPHTB,” tegas Nusron.
Situasi ini, lanjutnya, menciptakan paradoks. Di satu sisi pemerintah telah bekerja keras mempercepat pendaftaran tanah, namun di sisi lain masyarakat justru tertahan oleh beban biaya yang tidak ringan, terutama bagi kelompok miskin ekstrem.
Sebagai jalan keluar, Nusron mengajukan usulan strategis yang dinilai dapat menjadi “game changer” di daerah. Ia mendorong pemerintah daerah, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Surat Keputusan (SK) kepala daerah, untuk memberikan pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem, khususnya desil 1 hingga desil 4.
“Kalau ini bisa dilakukan, maka hambatan terbesar akan hilang. Sertipikat bisa segera terbit,” katanya.
Lebih dari sekadar dokumen legal, sertipikat tanah memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Dengan kepemilikan yang sah, masyarakat berpeluang mengakses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), membuka usaha, dan meningkatkan taraf hidup.
“Dengan sertipikat, tanah bisa jadi modal. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi soal masa depan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Pengalaman di sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB pernah diterapkan sebagai stimulus percepatan sertipikasi. Kini, NTB didorong untuk mengambil langkah serupa dengan pendekatan yang lebih terarah, khususnya bagi kelompok rentan.
Rakor tersebut juga dihadiri unsur DPRD serta jajaran Kementerian ATR/BPN, menandai keseriusan lintas sektor dalam menuntaskan persoalan ini. Di tengah angka statistik yang tampak dingin, tersimpan harapan besar: agar setiap jengkal tanah milik rakyat benar-benar memiliki kepastian hukum dan membuka jalan menuju kesejahteraan yang lebih nyata. (*/Kris)