Dugaan Pertambangan Pasir Ilegal di Dati Waelete Jadi Sorotan : LAKRI Maluku Sambangi Sekretaris Negeri Hative Besar.

Jumat, 28 Agustus 2026

Jejak Hukum Nusantara@g.com-Maluku.

Kegiatan usaha yang diduga sebagai pertambangan pasir di kawasan Dati Waelete, Negeri Hative Besar, Kota Ambon, menjadi sorotan Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku. Untuk mendalami persoalan tersebut, LAKRI Maluku menyambangi Sekretaris Negeri Hative Besar guna meminta penjelasan mengenai aktivitas pengambilan material pasir yang berlangsung di wilayah tersebut.

Langkah LAKRI Maluku tersebut bukan sekadar kunjungan administratif, Persoalan pertambangan pasir menyentuh tiga dimensi fundamental sekaligus, kepastian hukum, tata kelola sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan hidup.

Pertanyaan hukumnya sederhana, tetapi sangat mendasar, apakah kegiatan pengambilan dan pemanfaatan pasir tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan pertambangan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum pertambangan, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim penguasaan lahan, persetujuan informal, atau izin dari pihak tertentu di tingkat lokal. Aktivitas pertambangan merupakan kegiatan yang berada dalam rezim hukum pertambangan nasional dan tunduk pada ketentuan perizinan serta pengawasan pemerintah.

Kerangka hukum utama yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 158 UU Minerba, yang pada pokoknya mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam rezim perizinan pertambangan.

Artinya, apabila suatu kegiatan benar-benar masuk dalam kategori usaha pertambangan dan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, persoalannya bukan lagi sekadar persoalan administrasi biasa. Ia dapat memasuki wilayah pertanggungjawaban pidana.

Ketentuan tersebut kemudian harus dibaca bersama Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan, termasuk instrumen perizinan seperti IUP, IPR, dan SIPB sesuai karakteristik kegiatan dan mineral yang dimanfaatkan.

Karena itu, LAKRI Maluku menilai penting dilakukan klarifikasi secara objektif mengenai legalitas kegiatan di Dati Waelete. Publik berhak mengetahui apakah terdapat dokumen perizinan, siapa pemegang izin apabila ada, jenis kegiatan yang dilakukan, wilayah kegiatan, serta apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Persoalan ini tidak berhenti pada pertanyaan mengenai legal atau ilegalnya aktivitas pengambilan pasir.
Ada persoalan yang jauh lebih besar, apa dampaknya terhadap bentang alam dan lingkungan hidup.

Kegiatan penggalian material secara berlebihan tanpa pengendalian dapat berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, kerusakan badan sungai maupun kawasan pesisir, serta berbagai bentuk gangguan ekologis lainnya.

Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi bagian penting dari kerangka hukum yang harus diperhatikan.

Dengan demikian, legalitas kegiatan pertambangan tidak semata-mata dapat dilihat dari ada atau tidaknya aktivitas ekonomi. Pemeriksaan harus mencakup aspek perizinan, tata ruang, kewajiban lingkungan, pengelolaan dampak, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang relevan.

Jangan sampai keuntungan ekonomi hari ini dibayar dengan kerusakan ekologis yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

LAKRI Maluku menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam harus ditempatkan dalam prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan ekologis.

Tanah dan sumber daya alam tidak boleh dipandang semata-mata sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Ada kepentingan masyarakat, ada kewajiban negara, dan ada tanggung jawab terhadap lingkungan.

Karena itu, apabila benar terdapat kegiatan pertambangan pasir di Dati Waelete, maka seluruh aspek legalitasnya perlu dibuka dan diverifikasi. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut telah memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan hukum, maka klarifikasi tersebut juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

LAKRI Maluku memilih menempatkan persoalan ini dalam koridor fakta dan hukum, bukan sekadar opini.

Sebab dalam negara hukum, sebuah tuduhan tidak boleh menjadi vonis. Tetapi pada saat yang sama, dugaan pelanggaran juga tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa pemeriksaan.

Pertemuan dengan Sekretaris Negeri Hative Besar menjadi bagian dari langkah awal LAKRI Maluku untuk memperoleh informasi langsung mengenai aktivitas di Dati Waelete.

Jika dari proses pendalaman ditemukan indikasi bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan yang diwajibkan atau terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun lingkungan hidup, maka informasi dan bukti yang tersedia dapat disampaikan kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Pertanyaan Besarnya Siapa yang Bertanggung Jawab.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang mengambil pasir dan berapa banyak material yang diangkut.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Siapa yang memberikan kewenangan, Siapa yang memperoleh manfaat, Apakah perizinannya sah, Apakah kewajiban lingkungan telah dipenuhi, Dan siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan.

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi. Jawabannya harus berdiri di atas dokumen, fakta lapangan, perizinan, dan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

LAKRI Maluku pun mendorong Pemerintah Negeri Hative Besar dan instansi terkait untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di Dati Waelete berlangsung sesuai koridor hukum.

Sebab ketika pasir dikeruk, bentang alam berubah, dan lingkungan terdampak, yang dipertaruhkan bukan hanya material di atas tanah—tetapi juga kepastian hukum dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hukum tidak boleh hanya hadir setelah kerusakan terjadi. Hukum harus hadir sebelum eksploitasi berlangsung tanpa kendali.(Jhn-All).🍁🍁

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler