Konflik Agraria Masyarakat Adat Bukan Sekadar Perkara Pidana: LAKRI Maluku Dorong Restorative Justice dan Keadilan Substantif.

Sabtu, 12 September 2026

Jejak Hukum Nusantara@.Com-Maluku.

MALUKU — Konflik agraria yang melibatkan masyarakat hukum adat tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar persoalan pidana. Di balik sebuah laporan polisi, penetapan tersangka, atau proses persidangan, dapat terdapat sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat adat, hubungan kekerabatan, wilayah petuanan, serta kepentingan sosial yang telah berlangsung lintas generasi.

Karena itu, Ketua Intelijen & Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku, Azhar Ohorella, menegaskan bahwa perkara yang lahir dari konflik agraria masyarakat hukum adat harus ditangani secara objektif dan proporsional, dengan mengedepankan mekanisme penyelesaian yang memungkinkan pemulihan hubungan sosial dan hak para pihak.

Menurut Azhar, apabila suatu perkara pidana memiliki akar persoalan berupa sengketa agraria atau konflik hak adat, maka aparat penegak hukum perlu melihat akar konflik, bukan hanya akibat akhirnya.
“Hukum jangan berhenti pada pertanyaan siapa yang dilaporkan atau siapa yang menjadi tersangka. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa konflik itu terjadi, bagaimana sejarah penguasaan tanahnya, bagaimana kedudukan masyarakat hukum adat, dan apakah persoalan dasarnya pernah diselesaikan secara adil,” tegasnya.

Konstitusi Mengakui Keberadaan Masyarakat Adat
Secara konstitusional, keberadaan masyarakat hukum adat bukan sesuatu yang dapat diabaikan. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan masyarakat adat memiliki dimensi konstitusional. Karena itu, menurut LAKRI Maluku, setiap proses hukum yang bersinggungan dengan hak masyarakat adat harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tidak boleh mengabaikan konteks sosial serta sejarah penguasaan wilayah.

Namun demikian, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan berarti setiap tindakan yang dilakukan atas nama adat otomatis terbebas dari hukum pidana.
Justru di sinilah pentingnya proses hukum yang objektif, berbasis bukti, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Restorative Justice Bukan Berarti Menghapus Hukum
Azhar menegaskan bahwa restorative justice tidak boleh dipahami secara keliru sebagai upaya untuk membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban hukum tanpa proses.
Restorative justice harus ditempatkan sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang, dalam ruang lingkup yang dibenarkan hukum, mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, keluarga, masyarakat, dan pemulihan keadaan akibat suatu perkara.

Dengan demikian, apabila konflik agraria masyarakat adat telah memasuki ranah pidana, penyelesaian restoratif harus tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk persyaratan serta batasan penerapannya.

“Restorative justice bukan berarti hukum dikesampingkan. Justru hukum digunakan untuk mencari penyelesaian yang lebih adil dan mampu menghentikan konflik. Jangan sampai sebuah konflik tanah yang sudah berlangsung puluhan tahun justru melahirkan konflik baru karena pendekatan yang hanya represif,” kata Azhar.

Jangan Sampai Sengketa Tanah Berubah Menjadi Konflik Sosial
LAKRI Maluku mengingatkan bahwa konflik agraria memiliki potensi berkembang menjadi konflik sosial apabila tidak ditangani secara hati-hati.

Karena itu, penyelesaian perkara yang melibatkan masyarakat hukum adat idealnya tidak hanya mempertimbangkan aspek pidana, tetapi juga perlu melihat status tanah, sejarah penguasaan, dokumen pertanahan, keterangan masyarakat adat, keputusan atau pranata adat yang relevan, serta hubungan sosial antara para pihak.

Pendekatan demikian bukan berarti memberikan keistimewaan kepada salah satu pihak. Sebaliknya, pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum tidak menghasilkan ketidakadilan baru.

“Jangan kriminalisasi masyarakat hanya karena mereka mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai haknya. Tetapi jangan pula menggunakan nama adat untuk membenarkan perbuatan pidana. Semua harus diuji melalui hukum dan bukti,” ujar Azhar.

Keadilan Substantif Harus Menjadi Tujuan
LAKRI Maluku menilai bahwa penyelesaian konflik agraria harus diarahkan pada kepastian hukum sekaligus keadilan substantif.

Jika akar persoalan adalah sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah, maka penyelesaian pidana saja belum tentu menyelesaikan sengketa agrarianya. Sebaliknya, penyelesaian konflik agraria tanpa memperhatikan dugaan tindak pidana juga tidak dapat dibenarkan.
Karena itu, diperlukan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pertanahan, pemerintah negeri/desa, lembaga adat, serta para pihak yang bersengketa sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut LAKRI Maluku, pendekatan tersebut penting agar hukum pidana tidak dijadikan substitusi untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah, sementara sengketa tanah juga tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana yang benar-benar terbukti.

Pada akhirnya, hukum tidak boleh kehilangan tujuan utamanya.
Hukum bukan sekadar mencari siapa yang salah untuk dihukum, tetapi juga harus mampu menemukan akar persoalan, melindungi hak yang sah, memulihkan kerugian, mencegah konflik berulang, dan mengembalikan kehidupan masyarakat pada keadaan yang lebih adil.

Dalam konteks itulah, LAKRI Maluku mendorong agar kasus-kasus yang diduga merupakan kriminalisasi masyarakat hukum adat dalam konflik agraria dikaji secara menyeluruh dan, apabila memenuhi persyaratan hukum, ditempuh melalui pendekatan restorative justice.

Sebab, ketika konflik tanah telah berlangsung lintas generasi, negara tidak cukup hanya hadir dengan pasal-pasal pidana. Negara juga harus hadir dengan keadilan, dialog, pemulihan, dan kepastian atas hak masyarakat.(JHN-All).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait