Jejak Hukum Nusantara.Com.Maluku.
Polemik pembayaran ganti rugi tanah Dati Hahour-Adeka senilai Rp6.353.354.000 miliar kembali menjadi sorotan. Lembaga anti korupsi republik indonesia (LAKRI) maluku mendesak adanya pertanggung jawaban dan penjelasan terbuka dari Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena terkait mekanisme pembayaran yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum dan administratif.
LAKRI Maluku mempertanyakan bagaimana pembayaran tersebut dapat dilakukan ketika sebelumnya terdapat kesepakatan mengenai mekanisme konsinyasi. Bagi LAKRI, persoalan utama bukan sekadar mengenai nilai uang yang dibayarkan, melainkan menyangkut prosedur, legal standing para pihak, kepastian penerima hak, serta transparansi dalam proses pembayaran ganti rugi.
“Kalau konsinyasi telah disepakati sebagai mekanisme penyelesaian, maka publik berhak mempertanyakan mengapa kemudian pembayaran justru dipersoalkan sebagai pembayaran sepihak. Siapa yang menjadi dasar penerima pembayaran, atas dasar dokumen hukum apa pembayaran dilakukan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut,” demikian substansi pertanyaan yang didorong Ketua LAKRI Maluku Hasan Ilihelu”
Secara prinsip, konsinyasi dalam perkara pertanahan berkaitan dengan penitipan uang atau ganti kerugian melalui mekanisme hukum ketika terdapat persoalan mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran. Karena itu, apabila terdapat lebih dari satu pihak yang mengklaim hak atau terdapat sengketa mengenai kepemilikan dan penerimaan ganti rugi, maka kepastian hukum mengenai siapa yang berhak menerima pembayaran menjadi persoalan fundamental.
Ketua LAKRI Maluku “Hasan Ilihelu”menilai pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan uang negara. Setiap pembayaran yang bersumber dari keuangan daerah harus memiliki dasar hukum, dokumen administratif yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.” tegas Hasan.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila benar terdapat pihak yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pembayaran. Sebab, pembayaran ganti rugi terhadap tanah yang status haknya masih dipersoalkan bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh perlindungan hak keperdataan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak.
Ketua LAKRI Maluku menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, lembaga tersebut meminta agar seluruh proses diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.”pungkasnya
Pertanyaan publik kini sederhana, tetapi mendasar, jika konsinyasi telah disepakati mengapa pembayaran dapat berujung pada mekanisme yang dipersoalkan sebagai pembayaran sepihak.
Pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan politik maupun administratif.
Ketua LAKRI Maluku juga mendorong aparat dan lembaga pengawasan yang berwenang untuk menelusuri seluruh rangkaian proses pembayaran, mulai dari dasar pengadaan atau pembebasan tanah, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, dokumen kesepakatan konsinyasi, proses pencairan dana, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp.6.353.354.000.-bukan angka kecil.”tegas Hasan.
Di dalamnya terdapat persoalan mengenai uang publik, hak atas tanah, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, LAKRI Maluku berpandangan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepastian hukum harus ditempatkan di atas kepentingan administratif apa pun.
Jika seluruh prosedur telah dilakukan sesuai hukum, maka pemerintah tidak perlu ragu membuka dokumen dan menjelaskan prosesnya kepada publik. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, maka harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, persoalan tanah Dati Hahour-Adeka bukan semata-mata tentang siapa menerima uang dan siapa tidak menerima uang. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah negara telah menjalankan kewajibannya secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum.
Konsinyasi adalah mekanisme hukum. Pembayaran adalah tindakan administratif. Tetapi pertanggungjawaban adalah kewajiban moral dan hukum pemerintah kepada masyarakat.
LAKRI Maluku pun meminta Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik kepentingan maupun persoalan sosial yang lebih luas.
Publik menunggu jawaban, siapa yang bertanggung jawab, apa dasar hukumnya, dan mengapa mekanisme konsinyasi yang telah disepakati justru dipersoalkan setelah pembayaran dilakukan.(Jhn-All).