JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Jakarta – Di tengah tingginya kebutuhan hunian layak di kawasan perkotaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menggerakkan langkah strategis dengan menyiapkan ratusan hektare lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah berakhir. Lahan-lahan bernilai tinggi tersebut diproyeksikan menjadi fondasi pembangunan rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sekaligus mendukung Program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap lahan eks HGB di berbagai kota besar. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 120 titik lahan yang tersebar di 15 provinsi dengan luas mencapai 603 hektare dan memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan rumah susun.
“Sekarang kami sedang memverifikasi HGB yang sudah habis masa berlakunya di daerah perkotaan. Ada di 15 provinsi, sekitar 120 titik, yang menurut hemat kami sangat bisa dipakai untuk pembangunan rumah susun masyarakat berpenghasilan rendah. Rata-rata berada di ibu kota provinsi atau kawasan penyangga seperti Tangerang,” ujar Nusron usai rapat koordinasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (14/07/2026).
Nilai ekonomi lahan tersebut tidaklah kecil. Berdasarkan perhitungan menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT), aset seluas 603 hektare itu diperkirakan memiliki nilai mencapai sekitar Rp21,5 triliun. Namun, pemerintah menegaskan bahwa lahan yang haknya telah berakhir dan tidak diperpanjang akan terlebih dahulu ditata kembali sesuai ketentuan hukum sebelum dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Menurut Nusron, proses tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Setelah melalui proses penataan kembali, lahan akan diserahkan kepada Bank Tanah untuk diterbitkan Hak Pengelolaan (HPL) sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pembangunan rumah susun.
“Lahan tersebut akan masuk ke rezim pengaturan kembali sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021. Setelah itu kami serahkan kepada Bank Tanah untuk diterbitkan Hak Pengelolaan agar dapat dimanfaatkan bagi pembangunan rumah susun,” jelasnya.
Pemanfaatan lahan nantinya dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari kerja sama dengan pengembang, pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyediaan hunian layak sekaligus menekan backlog perumahan di kawasan perkotaan.
Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan lahan untuk pembangunan kawasan kota satelit di sejumlah provinsi sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan dan pengurangan kepadatan di kota-kota besar. Sejumlah daerah seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan telah masuk dalam tahap persiapan, sementara beberapa provinsi lainnya masih menjalani proses verifikasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan kawasan hunian yang lebih terencana, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.