RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan Jadi Senjata Baru, ATR/BPN Bidik Akhiri Tumpang Tindih Regulasi dan Sengketa Lahan

Selasa, 7 Juli 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, JAKARTA – Persoalan pertanahan di Indonesia selama ini tak hanya dipicu sengketa di lapangan, tetapi juga oleh rumitnya aturan yang saling bertabrakan. Tumpang tindih regulasi, perbedaan penafsiran hukum, hingga disharmoni kebijakan kerap membuat penyelesaian persoalan tanah berjalan lambat dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Melihat kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI tengah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan yang diproyeksikan menjadi fondasi baru bagi sistem pertanahan nasional.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan yang digelar di Jakarta, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab semakin kompleksnya persoalan administrasi pertanahan di Indonesia.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan,” ujarnya.

Menurut Dalu, regulasi baru itu diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional sekaligus menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan tetap berpijak pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum utama pengelolaan agraria. Namun, perkembangan zaman dan meningkatnya kompleksitas persoalan pertanahan membuat diperlukan aturan yang lebih komprehensif dan mampu menyatukan berbagai ketentuan yang selama ini tersebar di banyak regulasi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih adanya tindakan administrasi pertanahan yang berpotensi berubah menjadi persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran maupun belum sinkronnya berbagai aturan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai menghambat pelayanan publik sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Melalui FGD tersebut, ATR/BPN membuka ruang bagi pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memberikan berbagai masukan dalam penyempurnaan substansi RUU. Di saat yang sama, kementerian juga melakukan inventarisasi berbagai aspek teknis dari unit-unit kerja sebagai bahan penyusunan regulasi.

Beberapa substansi yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan ruang melalui paradigma land management, penguatan survei, pemetaan dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan reforma agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

Menurut Dalu Agung Darmawan, seluruh masukan tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di masa depan.

ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI pun berkomitmen terus menyempurnakan naskah RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Pemerintah berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga proses pembahasannya dapat segera dilanjutkan.

Apabila berhasil disahkan, regulasi ini diharapkan menjadi tonggak reformasi sistem pertanahan nasional, menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat, mengurangi tumpang tindih regulasi, serta mempercepat pelayanan pertanahan yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat dan dunia usaha. (*)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait