JEJAK HUKUM NUSANTARA.Com, Maluku – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Senin (13/7/2026).
Kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Selain sebagai bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan, persetujuan Ranperda juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Dalam pidatonya, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan Ranperda kepada DPRD agar dibahas bersama sebelum memperoleh persetujuan melalui penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
“Setelah pemeriksaan LKPD dilaksanakan oleh BPK, sesuai aturan yang diamanatkan, Pemkot harus menyampaikan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama kemudian memberikan persetujuan melalui penyampaian kata akhir fraksi-fraksi,” kata Wattimena.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan menjamin setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Setelah melalui pembahasan, seluruh fraksi di DPRD Kota Ambon menyampaikan pendapat akhirnya dan pada prinsipnya menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pendapat akhirnya, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah perlunya memperkuat fungsi pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
DPRD mendorong APIP agar melakukan audit secara berkala, minimal sekali dalam tiga bulan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran berjalan sesuai perencanaan serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Ketua DPRD Kota Ambon yang didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II menyerahkan dokumen Ranperda kepada Wali Kota Ambon.
Agenda paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Ambon dan Ketua DPRD Kota Ambon sebagai bentuk resmi persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan disepakatinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Ambon berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Ambon. (JHN-one).