Ketua Investigator LAKRI Maluku Desak Kajari Buru, Usut Tuntas Temuan Sisa Saldo Ketekoran Kas Rp4,884 Miliar pada Setda Buru Selatan Tahun 2023, Samsul Sampulawa Harus Diperiksa

Kamis, 23 Juli 2026

JEJAK HUKUM NUSANTARA.COM, Maluku – Ketua Tim Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Maluku, Azhar Ohorella, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Adrianus Notanobun, S.H., untuk segera menindaklanjuti temuan sisa saldo ketekoran kas Tahun Anggaran 2023 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp4.884.019.929,45. Kamis, 23/07/2026.

Menurut Azhar, temuan tersebut merupakan persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Temuan sisa saldo ketekoran kas ini harus di usut tuntas serta menjadi atensi serius Kejaksaan Negeri Buru. Jangan ada kesan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan keuangan daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Azhar.

Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2023 saat Umar Mahulette menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan.

Azhar menilai setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus menjadi prioritas aparat penegak hukum.

Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan sesuai mekanisme hukum, mulai dari penyelidikan, pengumpulan dokumen, hingga pemeriksaan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah pada periode tersebut.

Kabupaten Buru Selatan, lanjutnya, selama ini menjadi perhatian publik karena sejumlah dugaan persoalan tata kelola keuangan daerah.

Oleh sebab itu, LAKRI berharap Kejaksaan Negeri Buru menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi merugikan negara.

Berdasarkan temuan yang menjadi perhatian LAKRI Maluku, Azhar meminta Kejaksaan Negeri Buru memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan pada saat itu, termasuk Samsul Sampulawa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan.

Kami mendesak Kejaksaan Negeri Buru untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan pada saat itu, termasuk Saudara Samsul Sampulawa.

Pemeriksaan merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh fakta secara utuh dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum, melainkan bagian dari tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen, dan menilai apakah terdapat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Azhar, setiap pejabat maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran negara berkewajiban memberikan keterangan apabila dipanggil oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

LAKRI Maluku juga berharap Kejaksaan Negeri Buru segera mengambil langkah konkret dengan mengumpulkan dokumen, meminta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, maka proses hukum selanjutnya diharapkan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Azhar menegaskan bahwa LAKRI Maluku akan terus mengawal perkembangan penanganan temuan tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

“Temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara tidak boleh diabaikan. Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas sebagai bentuk komitmen LAKRI dalam mendukung pemberantasan korupsi serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Azhar Ohorella.

Hingga berita ini diterbitkan, Samsul Sampulawa belum memberikan keterangan atau tanggapan atas pernyataan tersebut. (JHN-one).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler