JEJAK HUKUM NUSANTARA.COM, Maluku – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Nafar (Lingkar Wokam) di Kabupaten Kepulauan Aru yang melibatkan Bupati Timotius Kaidel kini kembali menjadi sorotan publik.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di bawah pimpinan Rudy Irmawan agar segera memberikan kepastian hukum dan menetapkan Timotius Kaidel sebagai tersangka atas perkara yang merugikan negara sebesar Rp11,3 miliar.
Desakan tersebut disampaikan karena hingga saat ini Kejati Maluku belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dimaksud.
LAKRI menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Ketua DPW LAKRI Maluku, Hasan Iliheluw, mengatakan apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka proses hukum perlu segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Publik jangan dibodohi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum Atas Korupsi yang di lakukan Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel,” ujar Hasan.
Hasan juga menyatakan bahwa berdasarkan pandangan organisasinya, apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum, maka penyidik perlu segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Pernyataan tersebut merupakan sikap organisasi dan bukan keputusan hukum.
Menurut Hasan, perkara yang telah lama menjadi perhatian masyarakat tidak semestinya berlarut-larut karena berpotensi memunculkan berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam yang diduga terjadi ketika Timotius Kaidel masih berstatus sebagai kontraktor.
Dugaan tersebut disebut memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar.
Meskipun demikian, LAKRI menegaskan bahwa seluruh pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut, termasuk Timotius Kaidel, tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hasan menegaskan bahwa dorongan LAKRI bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan ataupun menghakimi seseorang, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.
“Setiap dugaan tindak pidana korupsi harus ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Ujarnya
“Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lambat ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh,” lanjutnya.
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru menginginkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi sehingga pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Senada dengan itu, Ketua Umum DPN LAKRI, H.M. Steven Samuel Lee Lahengko atau yang akrab disapa Bung Semy, menegaskan bahwa penyelesaian perkara dugaan korupsi merupakan salah satu ukuran komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan supremasi hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengungkapan fakta semata. Publik membutuhkan tindakan nyata yang memberikan kepastian hukum. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka proses hukum segerah berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bung Semy.
Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi aparat dalam menegakkan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun pengaruh politik.
Menurut Bung Semy, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat memperoleh pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas.
Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus ditangani secara profesional, independen, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
DPN LAKRI menilai penanganan dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam akan menjadi salah satu indikator penting keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Maluku.
“Saya menilai penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka sudah saatnya dilakukan penetapan tersangka sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Bung Semy.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pengawasan pemberantasan korupsi, LAKRI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Maluku belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Tunguwatu–Nafar (Lingkar Wokam).(JHN-one).