JEJAK HUKUM NUSANTARA.com, Maluku – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku kembali melontarkan desakan keras kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar segera menerbitkan Penetapan Kerugian Negara (PKN) investigatif terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Nafar (Lingkar Wokam), Kabupaten Kepulauan Aru. Rabu, 29/07/2026.
LAKRI menilai percepatan penerbitan PKN merupakan langkah strategis untuk memperkuat proses penegakan hukum sehingga penyidikan terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu unsur pimpinan DPP LAKRI Maluku, Murni Harun, menegaskan bahwa penerbitan Penetapan Kerugian Negara tidak boleh terus berlarut-larut. Menurutnya, kepastian nilai kerugian negara menjadi bagian penting dalam memperkuat proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Tunguwatu–Nafar (Lingkar Wokam).
“Uang negara sebesar Rp11,3 miliar adalah hak rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Kami mendesak BPK RI segera menerbitkan Penetapan Kerugian Negara. Selanjutnya, apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka proses hukum harus dilanjutkan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Murni Harun.
“Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel harus secepatnya di tetapkan sebagai tersangka, kerugian negara Rp.11.3 Milliar bukan uang sedikit,” tegasnya.
Menurut Murni, dugaan kerugian negara sekitar Rp11,3 miliar bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Nilai kerugian tersebut merupakan uang rakyat yang wajib diselamatkan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
LAKRI Maluku juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut. Menurut organisasi antikorupsi itu, apabila seluruh unsur tindak pidana, alat bukti, serta ketentuan hukum telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
LAKRI menegaskan bahwa dugaan kerugian negara bernilai miliaran rupiah tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Setiap rupiah uang negara merupakan hak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan dan wajib dikembalikan demi kepentingan pembangunan serta kesejahteraan rakyat.
Murni Harun menambahkan, perkara tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat sehingga penyelesaiannya akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi di Maluku. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi penundaan dalam proses audit investigatif maupun tahapan penegakan hukum.
“Publik menunggu kepastian hukum. Jika seluruh bukti telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada siapa pun. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa LAKRI Maluku akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, profesional, transparan, dan berkeadilan agar memberikan efek jera bagi pelaku serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Di akhir pernyataannya, LAKRI Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut secara objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LAKRI berharap langkah cepat BPK RI dalam menerbitkan Penetapan Kerugian Negara, disertai proses hukum yang profesional oleh aparat penegak hukum, dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.(JHN).