BPK Beberkan Penyertaan Modal Rp4 Miliar Tanpa Kajian, Transparansi Pemkot Tomohon Dipertanyakan

Minggu, 26 Juli 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, TOMOHON – Pengelolaan uang rakyat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan yang dinilai serius terkait penyertaan modal daerah kepada PT Bank SulutGo (BSG). Dana APBD sebesar Rp4.000.000.000 yang digelontorkan pada Tahun Anggaran 2025 disebut tidak didahului dengan analisis investasi atau kajian kelayakan yang memadai, memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola keuangan daerah.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, yang menyebut bahwa realisasi penyertaan modal dilakukan melalui SP2D tertanggal 8 April 2025. Namun, proses penganggaran hingga pencairannya dinilai belum memenuhi prinsip perencanaan investasi yang komprehensif sebagaimana praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa realisasi penyertaan modal APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4 miliar pada PT Bank SulutGo tidak didahului dengan perencanaan berupa analisis investasi. Selain itu, tidak terdapat dokumen monitoring dan evaluasi, serta belum pernah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Inspektorat.

Temuan itu memunculkan pertanyaan yang menggelitik publik. Bagaimana mungkin dana miliaran rupiah yang berasal dari pajak dan uang rakyat dapat disalurkan tanpa didukung kajian yang mengukur risiko, manfaat, maupun potensi keuntungan investasi bagi daerah? Bukankah setiap rupiah APBD seharusnya dikelola secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan?

Lebih mengejutkan lagi, hasil klarifikasi BPK kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) menunjukkan bahwa penyertaan modal kepada PT Bank SulutGo telah menjadi agenda rutin tahunan. Praktik tersebut disebut hanya berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, tanpa penyusunan analisis investasi baru setiap kali pemerintah menambah modal.

Akibat kebijakan yang berlangsung bertahun-tahun itu, total penyertaan modal Pemerintah Kota Tomohon di PT Bank SulutGo kini telah mencapai Rp24.854.700.000 hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Nilai investasi yang sangat besar tersebut semakin memperkuat tuntutan publik agar pemerintah membuka secara transparan manfaat nyata yang telah diterima daerah.

Sorotan juga mengarah kepada peran Inspektorat Daerah. BPK mengungkap bahwa lembaga pengawas internal tersebut belum pernah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap investasi bernilai puluhan miliar rupiah itu. Kondisi ini dinilai melemahkan fungsi pengawasan dan berpotensi mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa temuan BPK bukan berarti menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Temuan tersebut merupakan catatan atas kelemahan tata kelola, perencanaan, dan pengawasan yang perlu segera diperbaiki oleh Pemerintah Kota Tomohon sesuai rekomendasi BPK.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Publik berhak mengetahui berapa besar dividen yang telah diterima selama bertahun-tahun, bagaimana tingkat keuntungan investasi tersebut dibandingkan modal yang telah disetor, serta apakah seluruh rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Sky)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait