Waspada Petugas Ukur Gadungan, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Identitas dan Surat Tugas

Kamis, 9 April 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Jakarta — Masyarakat yang kedatangan petugas ukur tanah di lapangan diimbau untuk lebih waspada dan memastikan bahwa petugas tersebut benar-benar berasal dari Kantor Pertanahan (Kantah). Imbauan ini disampaikan guna mencegah potensi penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk meminta kejelasan identitas petugas sebelum proses pengukuran dilakukan.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan dalam keterangannya, Jumat (03/04/2026).

Ia menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan di lapangan selalu berlandaskan pada permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Dengan demikian, petugas ukur resmi dipastikan membawa dokumen pendukung berupa surat tugas serta nomor berkas permohonan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.

“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Oleh karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan tersebut memang resmi,” jelasnya.

Selain memeriksa dokumen, masyarakat juga disarankan untuk menggali informasi dasar terkait kegiatan pengukuran tersebut. Informasi seperti nomor berkas, nama pemohon, lokasi bidang tanah, hingga tujuan pengukuran perlu dipastikan untuk menghindari kesalahpahaman atau potensi penyalahgunaan.

Menurut Agus Apriawan, tujuan pengukuran tanah dapat beragam, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, verifikasi bidang, pengembalian batas, hingga penegasan batas. Seluruh proses tersebut selalu terhubung dengan administrasi pelayanan yang jelas dan tercatat di Kantor Pertanahan.

“Setiap kegiatan pengukuran pasti memiliki konteks pelayanan. Petugas resmi seharusnya mampu menjelaskan tujuan pengukuran yang dilakukan serta menunjukkan keterkaitannya dengan berkas permohonan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melakukan langkah verifikasi apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Misalnya, jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas resmi, atau memberikan informasi yang tidak jelas.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat disarankan untuk segera menghubungi atau mendatangi Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kebenaran kegiatan pengukuran yang berlangsung.

“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus Apriawan.

Imbauan ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi praktik penipuan yang merugikan. (*/Atr)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait