JEJAKJUKUMNUSANTARA.COM, Mataram – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar menaikkan tarif pajak yang kerap memicu resistensi masyarakat, melainkan melalui langkah yang lebih strategis: membenahi dan menyatukan data. Di balik layar birokrasi, perbaikan tata kelola data pertanahan dan perpajakan mulai menunjukkan dampak luar biasa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa integrasi data menjadi kunci utama yang selama ini terabaikan. Dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Nusa Tenggara Barat (NTB), ia mengungkap fakta mencengangkan: penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa melonjak hingga 300 persen—tanpa harus menaikkan tarif.
“Integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan. Ini bukan karena tarif naik, tapi karena data kita akhirnya benar dan sinkron,” tegas Nusron, Jumat (10/04/2026).
Selama ini, persoalan klasik yang membelit banyak daerah adalah ketidaksesuaian data. Satu bidang tanah bisa memiliki identitas berbeda antara catatan pertanahan dan perpajakan. Akibatnya, ada objek pajak yang tidak terdata, ada pula yang tercatat ganda. Celah inilah yang diam-diam menggerus potensi PAD.
Lebih jauh, kondisi tersebut tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat. Wajib pajak bisa saja membayar lebih tinggi dari seharusnya, sementara objek lain justru luput dari kewajiban.
“Kalau datanya tidak sinkron, maka keadilan pajak juga dipertanyakan. Ini yang sedang kita benahi,” lanjut Nusron.
Sejumlah daerah telah membuktikan efektivitas langkah ini. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Sragen menjadi contoh nyata bagaimana integrasi data mampu mengubah peta penerimaan daerah secara drastis. Dengan sistem yang terhubung, setiap bidang tanah memiliki satu identitas tunggal, meminimalisir kesalahan dan menutup celah kebocoran.
Keberhasilan ini kini menjadi model yang didorong untuk direplikasi di daerah lain, termasuk NTB. Pemerintah pusat mendorong daerah untuk memulai dari wilayah dengan kesiapan data yang lebih baik sebagai pilot project, sebelum diperluas secara menyeluruh.
Langkah ini bukan sekadar soal angka. Integrasi data juga membawa perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan. Transparansi meningkat, akuntabilitas diperkuat, dan kepercayaan publik perlahan dibangun kembali.
Di tengah tuntutan pembangunan yang terus meningkat, pendekatan ini menjadi angin segar. Tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan pajak, daerah justru bisa menggali potensi yang selama ini tersembunyi dalam ketidakteraturan data.
Jika konsisten diterapkan, bukan tidak mungkin integrasi data pertanahan dan perpajakan akan menjadi fondasi baru bagi kemandirian fiskal daerah sebuah lompatan sunyi yang dampaknya bisa terasa nyata bagi pembangunan dan keadilan sosial. (*/Kris)