JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Surabaya — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil langkah tegas dengan mencopot Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Joko Budi Darmawan, dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diamankan oleh tim internal Kejagung untuk kepentingan pemeriksaan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman yang tengah berlangsung di internal institusi Adhyaksa. Kejagung menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejagung RI, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan,” ujar Reda saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, langkah ini bukan hanya sebatas penegakan disiplin, tetapi juga bagian dari upaya menjaga marwah institusi Kejaksaan di tengah sorotan publik. Ia menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mentoleransi segala bentuk dugaan pelanggaran, terlebih jika melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.
Saat ini, tim pengamanan sumber daya organisasi Kejagung masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang menyeret nama Joko Budi Darmawan. Namun demikian, pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa.
Reda memastikan bahwa proses yang berjalan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran, jika terbukti, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kejagung memastikan akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara yang bersangkutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Reda menambahkan bahwa pencopotan jabatan ini merupakan langkah preventif sekaligus korektif guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Dalam situasi seperti ini, menurutnya, penting bagi lembaga penegak hukum untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip akuntabilitas.
Publik pun diminta untuk bersabar menunggu hasil akhir dari proses pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung. Kejagung menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
“Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tambah Reda.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. Penanganannya diharapkan dapat menjadi bukti keseriusan institusi dalam membersihkan diri dari praktik-praktik yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan terbaru. Namun, proses pemeriksaan dipastikan masih terus berjalan.
“Masih berproses, kita tunggu saja,” pungkas Reda. (*/Red)