JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Manado — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Selasa (31/3/2026). Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Empat tersangka yang diumumkan masing-masing adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joy Oroh, Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Denny Kondoj, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, Joy Sagune, serta satu pihak swasta/kontraktor, Denny Tondolambung.
Dari keempatnya, tiga orang langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sulut usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam hari. Sementara satu tersangka belum ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan stimulan bagi korban erupsi Gunung Ruang. Kasus ini sendiri telah melalui proses penyelidikan panjang dan mendalam.
Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulut telah memeriksa sekitar 1.300 saksi. Jumlah tersebut mencakup berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah daerah, anggota DPRD, hingga masyarakat penerima bantuan.
Dana yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp35,7 miliar, yang berasal dari pemerintah pusat untuk penanganan pascabencana. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu pemulihan masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.
Namun dalam perjalanannya, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penyaluran anggaran tersebut. Dugaan itu mencakup potensi penyelewengan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Sinyal penetapan tersangka sebenarnya telah mencuat sebelumnya. Kejati Sulut beberapa waktu lalu mengindikasikan bahwa proses hukum telah memasuki tahap krusial, seiring intensifnya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat penting, termasuk Sekda Sitaro yang telah beberapa kali diperiksa.
Penahanan terhadap para tersangka menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Publik pun kini menaruh harapan besar agar seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap tanpa pandang bulu.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, proses audit untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara juga masih berlangsung.
Kejati Sulut memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan empat tersangka ini saja. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring perkembangan penyidikan dan ditemukannya bukti tambahan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana bantuan bencana, yang seharusnya menjadi harapan bagi masyarakat terdampak, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. (*/Rei)