JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM— Awan kecurigaan semakin pekat menyelimuti pengelolaan Dana Desa Tondegesan Dua, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Setelah muncul sejumlah dugaan penyimpangan mencolok dalam proyek-proyek bernilai ratusan juta rupiah, kini Dewan Pinpinan Kabupaten Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa angkat suara dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
Sorotan publik terutama tertuju pada proyek Gedung Kesenian dan Olahraga Desa Tondegesan Dua. Gedung yang baru selesai dibangun pada tahun 2023 dengan biaya Rp213 juta, kembali dianggarkan dana tambahan Rp161 juta pada tahun 2024 dengan dalih “peningkatan.” Padahal, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, kondisi bangunan masih baru, utuh, dan layak pakai tidak ada tanda-tanda kerusakan berarti yang bisa membenarkan pengeluaran tambahan sebesar itu.
“Kalau bangunannya masih baru, kenapa harus dianggarkan lagi ratusan juta? Ini jelas janggal dan perlu diusut,” tegas Jamel Omega Lahengko (5/11/2025).
Lembaga tersebut menilai ada indikasi kuat duplikasi anggaran dan mark-up biaya dalam proyek-proyek Dana Desa di wilayah itu.
Kecurigaan publik tak berhenti di situ. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat pula proyek Output Kegiatan Gedung Balai Desa/Balai Kemasyarakatan senilai Rp112.475.000 tahun 2023, tanpa keterangan jelas mengenai kegiatan dan spesifikasi pekerjaan.
Selain itu, proyek pembangunan Lumbung Desa dengan total biaya Rp108.679.800 + Rp36.226.600, serta penyertaan modal BUMDes Rp10 juta juga tidak memiliki laporan kegiatan yang transparan.
“Ini bisa jadi pola klasik. Proyek dianggarkan, fisiknya tidak jelas, laporan pun samar. Kalau dibiarkan, ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap Dana Desa,” tambah Engko sapaan akrabnya
Puncak kejanggalan terjadi pada proyek Jalan Usaha Tani tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp146.062.800 untuk panjang hanya 145 meter. Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa jalan yang seharusnya dibangun dengan rabat beton atau hotmix hanya berupa timbunan tanah bercampur kerikil.
Lebih parah lagi, sebagian ruas jalan telah rusak dan ditumbuhi rumput, padahal proyek baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu. Fakta ini memperkuat dugaan pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan material di bawah standar RAB.
“Kalau jalan cuma tanah kerikil begitu, lalu uang Rp146 juta larinya ke mana? Ini sudah keterlaluan,” ujar seorang warga Tondegesan Dua yang enggan disebut namanya.
Melihat deretan kejanggalan itu, LAKRI secara tegas mendesak Kepolisian, Kejaksaan Negeri Minahasa, dan Inspektorat Kabupaten Minahasa untuk segera menurunkan tim investigasi independen.
“Masyarakat tidak butuh janji, tapi tindakan nyata. Setiap rupiah Dana Desa harus dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada mark-up atau manipulasi anggaran, pelakunya harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Jamel Omega Lahengko Ketua DPK LAKRI Minahasa
Lembaga ini juga menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus Tondegesan Dua hingga tuntas dan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bila tak ada progres penegakan hukum dalam waktu dekat.
Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat dan aparat penegak hukum. Publik menanti langkah nyata, apakah dugaan penyimpangan Dana Desa Tondegesan Dua akan segera di bongkar tuntas. (tim)