Penyalahgunaan DD/ADD Desa Tala-Kepala Desa Terlibat, Ketua LAKRI Maluku Tekankan Status Mantan Narapidana: “Jangan Ada Pembiaran Terhadap Korupsi”

Selasa, 4 Agustus 2026

Jejak Hukum Nusantara.com, Maluku – Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang menyeret nama Donhard Ifan Latekay kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku Hasan Ilihelu mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa tersebut.

Ketua menegaskan bahwa setiap rupiah Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, apabila terdapat penyimpangan, maka penanganannya tidak boleh ditunda ataupun dibiarkan berlarut-larut.

Selain tekankan penyalahgunaan DD dan ADD, Ketua LAKRI Maluku ini juga menyinggung status Kepala Desa Tala, Donhard Ifan Latekay, yang menurut organisasi tersebut merupakan mantan narapidana.

Menurutnya, status tersebut patut menjadi perhatian serius apabila dikaitkan dengan munculnya dugaan penyimpangan keuangan desa.

“Jika benar terdapat penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, maka tidak boleh ada pembiaran. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang diduga bertanggung jawab harus diperiksa sesuai prosedur hukum,” tegas Ketua

Ia juga menyampaikan, laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak beberapa waktu lalu.

Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan mengaku datang ke Rumah Besar Pengaduan LAKRI Maluku menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut telah beberapa kali dilaporkan, bahkan menurutnya telah melalui pemeriksaan oleh aparat pengawas. Selasa, 04/08/2026.

“Sudah ada laporan pertama maupun laporan kedua. Bahkan Inspektorat sudah turun ke lapangan melihat bukti-bukti pekerjaan dan sudah ada temuan. Tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ujar sumber tersebut.

Ia juga mengaku masyarakat mempertanyakan minimnya keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat maupun perkembangan penanganan oleh aparat penegak hukum.

“Dari Inspektorat sudah turun melakukan pemeriksaan, tetapi tidak ada transparansi kepada masyarakat. Kami juga belum melihat kejelasan dari aparat terkait mengenai perkembangan laporan tersebut. Akibatnya masyarakat menjadi resah karena merasa persoalan ini tidak kunjung diselesaikan, dan sangat merugikan kami masyarakat,”katanya.

Menurut sumber tersebut, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara serius dan profesional tanpa adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun.

“Harapan masyarakat sederhana, kasus ini segera diselesaikan.
Kepala Desa harus diperiksa secara sungguh-sungguh sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan adanya kongkalikong dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Sumber yang sama juga mengklaim bahwa Kepala Desa Tala Donhard Ifan Latekay pernah menjalani pidana pada masa lalu.

Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan proses Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021 yang menurut pengakuannya sempat memunculkan polemik.

Menurut keterangannya, nama Donhard Ifan Latekay pada awal proses seleksi disebut pernah dinyatakan gugur oleh panitia karena alasan tertentu yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.

Namun, ia mengklaim kemudian terdapat campur tangan dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat sehingga nama tersebut kembali dimasukkan sebagai calon.

“Awalnya panitia sudah menggugurkan. Tetapi kemudian, menurut yang kami lihat, ada dorongan dari Pemerintah Daerah sehingga namanya dimasukkan kembali menjadi calon,” ujar sumber tersebut.

Ia juga mengaku melihat langsung suasana pada proses pemilihan yang menurutnya dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan aparat.

“Saya melihat sendiri di lokasi pemilihan. Ada berbagai unsur yang hadir. Masyarakat banyak yang sudah pulang, sementara proses di dalam masih berlangsung,” katanya.

Selain itu, sumber tersebut juga mengklaim bahwa pada masa kampanye terdapat janji Kepala Desa kepada masyarakat untuk membantu penerbitan sertifikat tanah secara gratis apabila terpilih.

Namun menurutnya, janji tersebut hingga kini belum direalisasikan.

“Yang terjadi justru masyarakat menilai banyak kegiatan yang tidak memberikan manfaat sebagaimana diharapkan. Bahkan muncul dugaan pemotongan anggaran DD dan ADD yang kini dipersoalkan masyarakat,” katanya.

Ketua DPP LAKRI Maluku Hasan Ilihelu menilai seluruh informasi, laporan masyarakat, serta dugaan yang berkembang tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Organisasi antikorupsi itu mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kepolisian, Kejaksaan, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk membuka perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan masyarakat.

“Kan laporannya sudah di sampaikan semuanya kenapa instansi terkait tidak menangani secara serius, inilah wajah birokrasi di Seram Bagian Barat yang di anggap macet” ujarnya.

Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui proses pengelolaan DD dan ADD Desa Tala, termasuk penelusuran dokumen pertanggungjawaban, realisasi anggaran, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik yang diduga merugikan keuangan negara. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.

“Kami juga akan kawal kasus ini hingga tuntas, bai saya ini bukan lagi unsur dugaan”. tutup ketua.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Tala, Donhard Ifan Latekay, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat.(JHN).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait