JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Jakarta – Riak kebebasan berpendapat kembali berhadapan dengan gelombang hukum. Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi terhadap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Nama akademisi vokal ini mendadak menjadi pusat perhatian setelah melontarkan kritik tajam yang mempertanyakan narasi swasembada pangan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan pertama dilayangkan oleh Minta Ito Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum Tani Nusantara. Laporan itu tidak datang tanpa amunisi—sejumlah barang bukti turut diserahkan, mulai dari tangkapan layar hingga rekaman digital dalam sebuah flashdisk yang disebut berisi unggahan terkait pernyataan Feri.
“Barang bukti yang disampaikan ada tangkapan layar termasuk satu flashdisk hasil dari unggahan. Terlapor masih dalam tahap lidik,” ujar Budi kepada awak media.
Namun perkara ini tidak berhenti pada satu laporan. Gelombang kedua datang dari pelapor lain berinisial RMN, yang juga menjerat Feri dengan pasal serupa. Kedua laporan tersebut sama-sama merujuk pada Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP—pasal yang kerap memantik perdebatan karena menyasar penyiaran informasi yang dianggap tidak pasti, berlebihan, atau berpotensi memicu keresahan publik.
Di balik teks hukum yang dingin, ada dinamika yang lebih panas. Pasal ini membuka ruang interpretasi luas: kapan sebuah kritik dianggap berlebihan? Kapan sebuah pernyataan berubah menjadi ancaman ketertiban? Pertanyaan-pertanyaan ini kini bergelayut di ruang penyelidikan.
“Penyelidik dan penyidik akan mendalami pelapor, saksi, serta barang bukti untuk memastikan apakah unsur pidana terpenuhi,” tegas Budi.
Sorotan terhadap Feri tidak muncul dalam ruang hampa. Dalam sebuah forum diskusi bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Beranda Utan Kayu, ia melontarkan kritik yang menggugat klaim swasembada pangan. Pernyataan itu, yang bagi sebagian kalangan dianggap sebagai bentuk kontrol intelektual terhadap kebijakan publik, justru berujung pada laporan hukum.
Dalam forum yang sama, hadir pula Saiful Mujani, pendiri SaifulMujani Research and Consulting (SMRC), yang kini ikut terseret polemik setelah dilaporkan atas dugaan pernyataan yang dinilai menyerang stabilitas pemerintahan Prabowo Subianto.
Hingga berita ini diterbitkan, Feri Amsari belum memberikan tanggapan resmi. Namun satu hal menjadi terang batas antara kritik dan kriminalisasi kembali diuji. Di tengah lanskap demokrasi yang seharusnya memberi ruang bagi perbedaan pandangan, kasus ini menjadi cermin apakah suara kritis akan tetap hidup, atau justru tenggelam dalam bayang-bayang pasal pidana? (*/Blo)