JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, BANDA ACEH – Di balik berdirinya masjid, musala, dan dayah di Aceh, tersimpan aset umat yang nilainya tidak hanya diukur dari luas tanah, tetapi juga dari manfaatnya bagi kehidupan masyarakat. Namun, tanpa kepastian hukum, aset-aset tersebut berpotensi menghadapi berbagai persoalan di masa depan. Karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf.
Ajakan itu disampaikan Menteri Nusron saat bersilaturahmi dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, percepatan sertipikasi menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari berbagai potensi sengketa.
“Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita melakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.
Data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) menunjukkan Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, 14.360 bidang atau sekitar 77,53 persen telah berhasil disertipikatkan. Capaian itu menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan tingkat sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.
Meski demikian, Menteri Nusron menilai masih banyak aset wakaf, khususnya musala dan dayah di berbagai daerah, yang belum masuk dalam pendataan SIWAK sehingga belum dapat diproses untuk memperoleh sertipikat. Kondisi ini dinilai perlu segera diatasi melalui kerja sama yang lebih erat antara BPN dan organisasi-organisasi keagamaan.
“Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Menteri Nusron, sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum atas aset umat. Dengan sertipikat, status tanah menjadi jelas sehingga keberadaannya tetap terlindungi apabila suatu saat terdapat pembangunan infrastruktur, perubahan tata ruang, maupun potensi sengketa kepemilikan.
Selain membahas percepatan sertipikasi tanah wakaf, Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut menyampaikan bahwa MUI telah menyalurkan bantuan bagi masyarakat Aceh yang terdampak bencana. Bantuan tersebut berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid sebagai bagian dari upaya memperkuat lembaga keagamaan sekaligus mendukung pemulihan pascabencana.
Melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN, organisasi keagamaan, dan pemerintah daerah, diharapkan seluruh aset wakaf di Aceh dapat segera terdata dan bersertipikat. Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memastikan tanah wakaf tetap menjadi milik umat dan terus dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat hingga generasi mendatang. (red)