Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra

Kamis, 16 April 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Ia menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hery ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari persoalan yang dihadapi sebuah perusahaan berinisial PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Dalam upaya mencari solusi, pihak perusahaan diduga bekerja sama dengan Hery Susanto untuk mempengaruhi kebijakan lembaga negara. Modus yang digunakan, menurut penyidik, adalah dengan mengarahkan agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi melalui Ombudsman RI, sehingga perusahaan dapat melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.

“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM selaku direktur PT TSHI, kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Syarief.

Atas perbuatannya, Hery Susanto disangka melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5. Selain itu, juga dikenakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pantauan di lapangan, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan tangan diborgol, ia digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani penahanan.

Penyidik memutuskan untuk menahan Hery selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hery Susanto yang baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi negara ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pertambangan yang selama ini kerap menjadi perhatian karena rawan praktik penyimpangan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. (*/Pas)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler