Ini Daftar Harta Kekayaan Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar Tahun 2022

Selasa, 22 Agustus 2023

jejakhukumnusantara.com, Minahasa Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses masyarakat.

Laporan tersebut memuat kekayaan para pejabat penyelenggara negara hingga kepala daerah di Indonesia.

Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar (FDW) Dalam LHKPN Tahun 2022 di duga tidak  transparan dikarenakan dalam LHKPN Tahun 2022 tidak menyertakan alat transportasi dan mesin yang dimiliki.

Pada Tahun 2021 dalam LHKPN tercatat harta kekayaan Bupati Minsel tercatat Rp 3.871.320.000. Harta dan bangunan senilai Rp 3.000.000.000, alat dan mesin Rp 147.000.000. Harta Bergerak Lainnya Rp 11.200.000, dan Kas Setara Kas Rp 713.120.000.

Dibandingkan Tahun 2022 harta kekayaan Bupati Minsel bertambah yang awalnya 3 Miliar kini menjadi Rp 4.733.994.310. Tanah dan bangunan Rp 4.370.000.000, harta bergerak lainnya Rp 41.570.000, kas dan setara kas Rp 515.775.301 tanpa dilaporkannya alat transportasi dan mesin.

“Kendaraan berupa Mobil Suzuki Cerry dan Mobil Honda Minibus tidak di masukkan dalam LHKPN Tahun 2022. Yang menjadi pertanyaan publik apakah Tahun 2022 bupati tidak memiliki kendaraan?” Ujar Jamel Lahengko

Ditambahkan Team 7 Investigasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) kuat dugaan Bupati Minsel tidak transparan dalam melaporkan LHKPN.

“Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).” Jelas Jamel Lahengko Team 7 Investigasi DPN LAKRI

Ditempat terpisah Fadly Arfah penyuluh Anti Korupsi Sulawesi Utara mengatakan bahwa Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Selain itu, Fadly mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap. Sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.D

Diketahui sebelumnya Fadly Arfah adalah salah satu penyuluh anti korupsi yang dibimbing langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Fadly dkk dikukuhkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara lewat SK Gubernur Nomor 227 Tahun 2022. *Rizky

 

 

 

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler