http://Jejakhukumnusantara.com, Minahasa – Penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite diduga terjadi di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Penimbun seperti ini dilakukan oleh oknum AK dan sudah sekitar sepuluh tahun beroperasi. AK diduga mafia BBM Jenis Pertalite Subsidi yang saat ini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Bahkan dari informasi yang diperoleh jejakhukumnusantara.com oknum penimbun BBM subsidi ini masih terus beroperasi.
Dalam melakukan aksinya AK menggunakan mobil jenis Wuling Canfero. Setiap harinya mengambil BBM Pertalite bersubsidi sebanyak 10-15 Galon. Pengambilan BBM Bersubsidi dilakukan di Pom bensin Walian dan dari Informasi yang didapat bahwa saat ini Oknum Ak melakukan pengambilan BBM Bersubisdi di Tara-Tara.
Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite ini melanggar Undang-Undang tentang minyak dan gas bumi. UU Migas No 22 Tahun 2021 Pasal 55 bagi para pelaku penimbunan BBM Bersubsidi terancam pidana penjara 6 Tahun dan di denda paling banyak 60 Milyar.
Masyarakat yang ditemui jejakhukumnusantara sangat berharap kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat, karena sudah sangat meresahkan. Apalagi AK yang diduga mafia BBM ini melakukan penjualan dengan selisih harga Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per liternya.
Sampai berita ini dinaikan, AK oknum yang diduga mafia bbm tidak memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat tersebut. (**/Riz)