JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Jakarta – Konflik agraria yang selama ini menjadi sumber sengketa berkepanjangan di berbagai daerah kini didorong untuk diselesaikan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dan berorientasi pada hak asasi manusia (HAM). Langkah ini ditandai dengan diterimanya hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (13/07/2026).
Kajian yang disusun selama hampir tiga tahun tersebut diharapkan menjadi pijakan baru dalam memperkuat kebijakan pemerintah dalam menangani konflik agraria yang selama ini tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, hak hidup, keamanan, hingga keberlanjutan lingkungan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa konflik agraria tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan administrasi pertanahan semata. Menurutnya, setiap konflik yang terjadi sering kali berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sehingga membutuhkan penyelesaian yang melibatkan berbagai sektor pemerintahan.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi sangat penting dalam upaya menyelesaikan persoalan agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
Ia memberikan apresiasi kepada Komnas HAM atas penyusunan kajian yang dilakukan secara mendalam selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut melihat konflik agraria sebagai persoalan struktural yang tidak mungkin diselesaikan hanya oleh satu kementerian atau lembaga, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Ossy menilai berbagai rekomendasi dalam kajian tersebut akan menjadi bahan penting bagi pemerintah untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat penyelesaian kasus-kasus prioritas, sekaligus menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan yang lebih berpihak pada perlindungan hak masyarakat.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan hukum yang semakin kuat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan bahwa peta jalan tersebut tidak hanya ditujukan bagi Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria juga berkaitan erat dengan sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta berbagai bidang lain yang saling beririsan.
Karena itu, rekomendasi dalam kajian tersebut diharapkan menjadi acuan bersama bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun kebijakan maupun regulasi. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah konflik agraria terus berulang dan menghadirkan penyelesaian yang lebih adil, berkelanjutan, serta menghormati hak asasi setiap warga negara. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap penyelesaian konflik agraria ke depan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.