JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa platform media sosial TikTok telah menonaktifkan ratusan ribu akun pengguna di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Meutya menyebutkan bahwa hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 789 ribu akun anak di bawah umur. Data tersebut dilaporkan langsung oleh pihak TikTok kepada pemerintah Indonesia sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak.
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan, per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi tersebut mewajibkan setiap platform digital untuk memastikan keamanan dan perlindungan pengguna anak dari potensi risiko di dunia maya.
Selain melakukan penonaktifan akun, TikTok juga disebut telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Platform tersebut turut mempublikasikan batas usia minimum pengguna, yakni 16 tahun, melalui fitur Help Center serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala terkait implementasi kebijakan tersebut.
Langkah TikTok ini disambut positif oleh pemerintah, mengingat masih tingginya kekhawatiran masyarakat, khususnya orang tua, terhadap keamanan anak-anak saat mengakses media sosial. Pemerintah berharap, langkah serupa dapat segera diikuti oleh platform digital lainnya.
“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” kata Meutya.
Di sisi lain, perhatian pemerintah kini tertuju pada platform game populer Roblox yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja. Meskipun Roblox dilaporkan telah melakukan sejumlah penyesuaian pengaturan secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.
“Masih ada celah yang memungkinkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” ungkap Meutya.
Komdigi pun menegaskan bahwa hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi tersebut. Pemerintah bahkan menyatakan belum dapat menerima proposal kepatuhan yang diajukan oleh pihak Roblox.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak sebagai kelompok pengguna yang rentan. (*/Put)