Kejati Sulut Geledah Lokasi Terkait Jemmy Asiku, INAKOR: Bongkar Semua Aktor di Balik Kasus PT HWR

Senin, 27 Juli 2026
Rolly Wenas

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, MANADO – Penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik. Penggeledahan serentak yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan pengusaha sekaligus Ketua Kadin Manado, Jemmy Asiku, dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyidikan tengah bergerak menuju pengungkapan fakta yang lebih luas.

Langkah penyidik yang berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp18 miliar, butiran emas murni, serta berbagai dokumen penting dari sejumlah lokasi, termasuk kawasan Bahu Mall, IT Center, dan Tateli, mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM INAKOR).

Ketua Harian DPN LSM INAKOR, Rolly Wenas, menilai tindakan Kejati Sulut merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak sekadar berhenti pada penyelidikan administratif, melainkan mulai mengamankan aset dan alat bukti yang dinilai penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejati Sulut beserta jajaran penyidik Pidsus. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar menunjukkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi PT HWR dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih,” ujar Rolly Wenas dalam keterangan pers di Manado, Minggu (27/7/2026).

Menurut Rolly, perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan, tetapi juga menyentuh kepentingan publik karena adanya dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp45 miliar, disertai dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ia menegaskan, keberhasilan penyidik mengamankan aset bernilai besar merupakan langkah strategis dalam proses asset recovery, sehingga apabila nantinya terbukti berasal dari tindak pidana, aset tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Meski demikian, INAKOR mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang dipanggil penyidik berhak memberikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, INAKOR juga mendorong Kejati Sulut agar tidak berhenti pada tahap penggeledahan dan penyitaan semata. Penyidik diharapkan segera mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan, memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara, termasuk Jemmy Asiku apabila dipandang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga rangkaian fakta hukum dapat terungkap secara utuh.

“Publik menaruh harapan besar agar kasus ini dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai perkara besar yang telah menyita perhatian masyarakat berhenti di tengah jalan. Kami percaya Kejati Sulut mampu menuntaskan perkara ini berdasarkan alat bukti yang sah dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” tegas Rolly.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR kini menjadi salah satu perkara yang paling disorot di Sulawesi Utara. Dengan besarnya nilai dugaan kerugian negara, penyitaan aset bernilai tinggi, serta perhatian publik yang terus meningkat, langkah Kejati Sulut ke depan akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan. (tim)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait