Nusron Wahid Ingatkan Bahaya Sertipikat Lama, Ajak NTB Percepat Pemutakhiran Data Pertanahan

Selasa, 14 April 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Mataram — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera melakukan pemutakhiran data pertanahan. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah konflik akibat tumpang tindih sertipikat lama yang belum terintegrasi secara digital.

Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).

Menurutnya, persoalan sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 masih menjadi tantangan serius. Sertipikat lama tersebut umumnya belum dilengkapi peta kadastral atau belum masuk dalam sistem digital pertanahan, sehingga batas bidang tanah tidak terbaca dengan jelas.

“Karena itu saya imbau, kami minta bantuan camat, lurah, dan masyarakat yang masih memiliki sertipikat tahun 1997 ke bawah, bahkan sampai tahun 1960-an, agar segera memperbarui data pertanahannya,” tegas Nusron.

Ia menjelaskan, ketidakjelasan batas tanah membuka celah terjadinya klaim sepihak oleh pihak lain, yang berpotensi memicu sengketa bahkan konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, percepatan integrasi data menjadi kebutuhan mendesak.

Selain aspek administrasi, Nusron juga menyoroti pentingnya penguasaan fisik atas tanah sebagai indikator kepemilikan. Hal ini dapat terlihat saat petugas melakukan pengukuran di lapangan.

“Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah ketika petugas ukur dari BPN datang dan tidak ada keberatan atau penolakan dari pihak lain. Itu menunjukkan penguasaan yang sah,” jelasnya.

Ia pun mendorong masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran ulang atau bahkan mengganti sertipikat lama agar sesuai dengan sistem yang telah terpetakan secara digital.

“Ganti sertipikatnya jika perlu, lakukan ukur ulang melalui ATR/BPN. Karena potensi persoalan dari data lama ini masih cukup tinggi,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat. Angka tersebut dinilai signifikan dan berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak segera ditangani.

Nusron juga mengingatkan bahwa kondisi ini rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perkotaan dengan nilai ekonomi tanah yang tinggi.

Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat pertanahan, dan masyarakat dalam menjaga validitas data pertanahan.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh para kepala daerah serta pimpinan dan anggota DPRD se-NTB. Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-NTB.

Dengan langkah percepatan pemutakhiran data ini, pemerintah berharap kepastian hukum atas tanah dapat semakin kuat, sekaligus meminimalisir potensi konflik pertanahan di masa depan. (*/Kris)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler