Jejak Hukum Nusantara.Com, Maluku – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Maluku kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mempercepat penyelesaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Nafar atau Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru dengan nilai anggaran sekitar Rp36,7 miliar. Minggu, 12/07/2026.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian hukum atas perkara yang telah lama menjadi perhatian publik.
LAKRI Maluku menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Ketua DPW LAKRI Maluku, Hasan Iliheluw, mengatakan apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka Kejati Maluku perlu segera mengambil langkah ehas secara hukum berikutnya, termasuk menetapkan tersangka sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami meminta Kajati Maluku, Bapak Rudi Irmawan, memberikan kepastian kepada masyarakat, jika penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan. Jangan sampai perkara yang sudah lama ditangani justru menimbulkan persepsi adanya ketidakpastian hukum,” tegas Iliheluw.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi sorotan karena menyangkut proyek infrastruktur strategis yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Karena itu, penetapan tersangka harus secepatnya dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Iliheluw mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2018 menjadi salah satu kunci yang mendorong masyarakat untuk terus mengawal perkara tersebut. Dalam laporan pemeriksaan tersebut terdapat temuan begitu besar nilainya yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp11,3 miliar serta persoalan realisasi pekerjaan yang dipersoalkan dalam hasil audit.
LAKRI menyebut proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam ditargetkan memiliki panjang sekitar 35 kilometer. Namun berdasarkan informasi yang menjadi perhatian publik, sebagian ruas jalan disebut telah dikerjakan, sementara sebagian lainnya menjadi objek persoalan yang kemudian diperiksa aparat penegak hukum.
“Semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut kini sudah selesai di periksa secara bertahap baik pejabat pemerintah, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas maupun pihak lain yang memiliki tanggung jawab. Bahkan penyidik pun telah menemukan alat bukti yang cukup, maka atas temuan korupsi yang dilakukan siapa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Iliheluw.
Iliheluw juga menyoroti lambannya perkembangan penetapan tersangka atas perkara yang menurutnya telah cukup lama bergulir di Kejati Maluku. Ia meminta pihak Kajati Maluku jangan tinggal diam harus menunjukan taringnya agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut LAKRI, prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam menyelamatkan keuangan daerah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Dalam keterangannya kepada media, Iliheluw juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan pada jabatan ataupun kedudukan seseorang.
LAKRI menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami meminta Kejati Maluku tetap menjadi institusi penegak hukum yang mampu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Apabila telah terpenuhi alat bukti sebagaimana ketentuan hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa pandang bulu.
Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum,” tegas Hasan.
Selain mendorong percepatan proses hukum, LAKRI juga menyoroti kondisi fisik Jalan Lingkar Wokam yang disebut tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh organisasi tersebut, sejumlah ruas jalan dilaporkan telah ditumbuhi semak belukar dan pepohonan sehingga tidak berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunan.
Jalan tersebut diketahui melintasi lima desa, yakni Desa Tunguwatu, Desa Gorar, Desa Lau-Lau, Desa Kobraur, dan Desa Nafar di Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di wilayah Desa Lau-Lau, yang menurut LAKRI menunjukkan kondisi jalan yang belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
LAKRI menilai apabila dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua LAKRI Maluku berharap penanganan perkara Jalan Lingkar Wokam dapat menjadi bukti komitmen Kejati Maluku dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Maluku, khususnya warga Kabupaten Kepulauan Aru. (JHN-one)