BPK Temukan Pemborosan Dan Kelebihan Bayar DPRD Minsel

Jumat, 18 Agustus 2023

Kantor DPRD kabupaten Minahasa Selatan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) menemukan pemborosan anggaran yang dilakukan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Tahun 2022.

 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Pemkab Minsel merealisasikan Rp 1.293.145.800 yang digunakan untuk belanja kursus/pelatihan, sosialisai bimbingan teknis (bimtek) serta pendidikan dan pelatihan.

 

Namun BPK Perwakilan Sulut menemukan bahwa kegiatan bimtek yang dilakukan di Batam dan di Yogyakarta jumlah peserta yang mengikuti bimtek tidak sesuai dengan usulan awal karena berbagai macam alasan.

 

Diketahui sebelumnya bahwa Bimtek yang dilakukan di Politeknik Batam, Politeknik Batam telah menerima kontribusi penyelenggaran bimtek 29 peserta namun yang hadir hanya 14 peserta. Sedangkan bimtek dengan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhamadiyah Yogyakarta telah menerima kontribusi penyelenggara bimtek dengan 30 peserta namun yang hadir hanya 25 peserta.

 

Permasalahan diatas mengakibatkan kelebihan pembayaran kontribusi bimtek yang tidak dikembalikan ke kas daerah senilai Rp 50 Juta dan pemborosan atas pembayaran kontribusi bimtek yang tidak dihadiri peserta senilai Rp 100 Juta.

 

Skretaris DPRD Kabupaten Minsel lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya. (Rizky)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler