Rakor Kepala Daerah Se-Sulsel: Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Sawah Tak Bisa Ditawar, Ketahanan Pangan Jadi Pertaruhan

Kamis, 9 Juli 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Makassar – Ancaman penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi yang terus terjadi menjadi perhatian serius pemerintah. Di tengah ketidakpastian kondisi global dan meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai proyek strategis nasional, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian kini menjadi prioritas yang tidak dapat ditawar.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Gubernur, para bupati, dan wali kota se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Menurut Menteri Nusron, Presiden memberikan perhatian penuh terhadap upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Dalam situasi dunia yang tidak menentu, Indonesia harus memastikan lahan sawah produktif tetap terlindungi agar cita-cita swasembada pangan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud.

“Ketahanan pangan adalah kebutuhan yang sangat mendesak. Karena itu, pemerintah diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah serta lahan pertanian melalui kebijakan LP2B,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin laju alih fungsi lahan terus menggerus kawasan pertanian produktif. Nusron mengingatkan, lahan yang berada di luar kawasan LP2B bukan berarti bebas dialihkan menjadi kawasan permukiman, industri, atau kepentingan lainnya tanpa pengawasan.

Ia menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi lahan tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan. Kebijakan ini diterapkan agar pengalihan fungsi lahan tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bangsa.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berhasil menetapkan kawasan LP2B seluas 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total Lahan Baku Sawah seluas 660.683 hektare. Angka tersebut telah melampaui target nasional sebesar 87 persen, bahkan tiga tahun lebih cepat dari target yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, ia meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota tidak berpuas diri. Seluruh kawasan LP2B harus segera diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan didukung dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

Sebagai bentuk dukungan, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Pemerintah daerah yang belum memiliki dokumen tersebut diminta segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100 persen pada tahun 2028.

Komitmen menjaga lahan pertanian juga ditunjukkan melalui penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B oleh seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan. Penandatanganan itu disaksikan langsung Menteri Nusron bersama jajaran pemerintah provinsi dan pejabat Kementerian ATR/BPN.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa provinsinya merupakan salah satu lumbung pangan nasional sekaligus penopang utama kebutuhan beras di kawasan timur Indonesia. Karena itu, perlindungan lahan pertanian melalui LP2B menjadi langkah strategis untuk menjaga produktivitas pertanian sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan lahan sawah yang harus tetap dipertahankan bagi generasi mendatang.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler