JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM – Gelombang desakan pengusutan dugaan korupsi Dana Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, terus menguat. Laporan resmi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa kini telah masuk ke Kejaksaan Negeri Minahasa, memicu perhatian publik terhadap keseriusan penanganannya.
Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah data awal yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Kami minta aparat penegak hukum tidak lambat dalam merespons. Dugaan ini menyangkut hak masyarakat,” tegas Jamel.
Menurutnya, indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan menjadi pintu masuk laporan tersebut. Selain itu, minimnya transparansi pemerintah desa dalam menyampaikan penggunaan anggaran juga menjadi sorotan utama.
Di tengah meningkatnya tekanan publik, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa akhirnya memberikan tanggapan awal. Kepala Seksi Intelijen, Syaiful Arif SH MH, melalui pesan singkat menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memonitor laporan dimaksud karena sedang menjalani cuti.
“Sore pak, mohon maaf saya sedang cuti, belum monitor laporan tersebut. Selesai cuti saya akan cek ke PTSP perihal laporan tersebut. Terima kasih kerjasamanya pak,” tulisnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini aktivitas perkantoran masih dalam masa libur cuti bersama.
“Sekedar info pak, kantor masih libur cuti bersama dari tanggal 18 Maret sampai 24 Maret 2026. Makasih,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa proses awal penanganan laporan kemungkinan baru akan berjalan efektif setelah masa cuti bersama berakhir. Namun demikian, kondisi ini justru memicu beragam reaksi dari masyarakat yang berharap laporan tersebut tidak berlarut-larut.
Sejumlah warga Desa Tambala menilai bahwa dugaan penyimpangan Dana Desa harus segera ditindaklanjuti begitu aktivitas perkantoran kembali normal. Mereka khawatir keterlambatan penanganan dapat mengaburkan jejak dugaan pelanggaran.
“Jangan sampai momentum ini hilang. Kami berharap setelah cuti, kejaksaan langsung bergerak,” ujar salah satu warga.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah, khususnya dalam mengawal penggunaan Dana Desa yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tambala belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh LAKRI Minahasa.
Publik kini menanti, apakah setelah masa cuti berakhir, aparat penegak hukum akan langsung bergerak cepat atau justru kembali tersandera oleh waktu. (red)