JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, JAKARTA – Menunggu jadwal pengukuran tanah tanpa kepastian selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan selama ini menjadi salah satu keluhan yang kerap disampaikan masyarakat. Kondisi tersebut tidak hanya memperlambat proses penerbitan sertipikat, tetapi juga menghambat berbagai aktivitas ekonomi yang bergantung pada kepastian status tanah.
Menjawab persoalan itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan terobosan baru melalui penerapan sistem pengukuran terjadwal yang akan berlaku di seluruh Kantor Pertanahan mulai awal Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” tegas Nusron.
Melalui sistem baru ini, masyarakat tidak lagi dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Sejak permohonan diajukan, pemohon akan langsung memperoleh jadwal pengukuran yang jelas. Masa tunggu ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
Artinya, keseluruhan layanan pengukuran reguler ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 12 hari, sebuah standar pelayanan yang diharapkan mampu memangkas antrean sekaligus meningkatkan kepastian bagi masyarakat.
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut tidak bersifat kaku. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi melalui survei kepuasan masyarakat.
Jika masyarakat masih menilai waktu tunggu tujuh hari terlalu lama, ATR/BPN membuka peluang untuk kembali mempercepat standar pelayanan tersebut.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di seluruh daerah, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur serta memperketat pengelolaan antrean layanan.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian berkas akan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan diproses berdasarkan urutan masuk tanpa perlakuan khusus.
Menurut Virgo, Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia diminta aktif mengawasi jadwal pengukuran dan mengoptimalkan peran Koordinator Substansi agar antrean dapat dikendalikan serta pelayanan berjalan sesuai target.
Penerapan sistem pengukuran terjadwal menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dilakukan ATR/BPN. Selain memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi penumpukan permohonan, meningkatkan efisiensi kerja petugas, memperkuat transparansi pelayanan, dan menutup ruang terjadinya praktik pungutan liar. Dengan pelayanan yang lebih terukur dan dapat dipantau, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum atas tanah di seluruh Indonesia. (*)