Kejari Minsel Geledah Kantor KPU, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp36,8 Miliar Naik ke Penyidikan

Selasa, 4 Agustus 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, MINAHASA SELATAN – Penanganan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan memasuki babak yang lebih serius. Setelah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan menggeledah Kantor KPU Minsel, Senin (3/8/2026), guna mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah senilai Rp36,8 miliar.

Penggeledahan tersebut menjadi tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang, menurut penyidik, telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Selatan. Temuan itu menjadi dasar hukum bagi Kejari untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa Selatan, Sonny Arvian Hadi Purnomo, membenarkan tindakan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan penyidik tengah berupaya memperkuat konstruksi perkara melalui pengamanan dokumen dan alat bukti.

“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sonny.

Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh fakta, termasuk menelusuri aliran penggunaan anggaran serta mencocokkan dokumen yang diperoleh dengan keterangan para saksi.

“Penetapan tersangka belum ada. Yang jelas, sudah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan proses penyidikan masih terus berjalan,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Albertus Roni Santoso, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, baik dari unsur sekretariat maupun komisioner KPU Minahasa Selatan. Ketua KPU Minsel juga telah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung. Ketua KPU juga sudah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Albertus.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp36,8 miliar yang dialokasikan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan KPU Minahasa Selatan. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan KPU akan bersikap kooperatif dan memenuhi setiap permintaan penyidik.

“Kami menghormati proses hukum dan siap kooperatif apabila diperlukan dalam penyidikan,” ujar Tomy.

Dengan dimulainya tahap penyidikan, perhatian publik kini tertuju pada hasil pemeriksaan dokumen yang diamankan dalam penggeledahan serta pendalaman keterangan para saksi. Meski penyidik telah menyatakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, proses pembuktian masih berlangsung dan belum berujung pada penetapan tersangka. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan apakah terdapat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut. (*/Engko)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait