JEJAK HUKUM NUSANTARA.Com, Maluku – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendesak Gubernur Maluku segera mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pungutan tarif tambahan yang diberlakukan oleh operator penyeberangan di lintasan Waipirit–Hunimua.
Ketua DPD KNPI SBB, Muhammad Fahrul Kaisuku, menilai praktik pembayaran tambahan di atas tarif resmi yang telah dibayarkan masyarakat berpotensi merugikan pengguna jasa penyeberangan dan harus segera dievaluasi.Kamis, 16/07/2026.
Menurut Fahrul, masyarakat yang telah membeli tiket resmi masih dibebankan biaya tambahan apabila ingin memperoleh fasilitas tertentu di atas kapal. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan keresahan dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah selaku regulator.
“Penetapan tarif angkutan penyeberangan merupakan kewenangan Gubernur. Karena itu, setiap pungutan yang dilakukan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan harus dikaji dan ditertibkan,” ujar Fahrul.
Ia menjelaskan, operator penyeberangan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 sebagai dasar penerapan tarif tambahan. Padahal, menurutnya, regulasi tersebut hanya mengatur mekanisme dan formula perhitungan tarif, bukan menjadi dasar pemberlakuan pungutan tambahan kepada penumpang.
Fahrul menegaskan, tarif resmi angkutan penyeberangan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1265 Tahun 2024. Dengan demikian, setiap perubahan atau penambahan tarif semestinya ditetapkan melalui keputusan gubernur setelah melalui pembahasan bersama antara regulator, operator, dan perwakilan pengguna jasa.
“PM Nomor 66 Tahun 2019 hanya menjadi pedoman dalam menghitung tarif. Ketika tarif akan diberlakukan, harus ada pembahasan dan penetapan resmi oleh pemerintah. Jika sudah ada SK Gubernur yang mengatur tarif, maka tidak boleh ada pungutan lain yang diberlakukan secara sepihak,” tegasnya.
DPD KNPI SBB juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku melalui instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan operator penyeberangan di lintasan Waipirit–Hunimua agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fahrul menambahkan, apabila ditemukan adanya pungutan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus segera dihentikan.
“Kami meminta Gubernur Maluku segera bertindak tegas untuk memastikan seluruh operator mematuhi tarif resmi demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa penyeberangan,” pungkasnya.(JHN-one).