Diduga Bermasalah LAKRI Gugat VI Desa Di Kakas Raya

Senin, 20 Maret 2023

Ketua LAKRI DPK Minahasa

senin 20/03/2023-Setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI).

Dibawah kepemimpinan Jamel Omega Lahengko Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Minahasa bergerak cepat menunjukkan taringnya di Kabupaten Minahasa.

Setelah melaporkan salah satu hukum tua yang ada di Kecamatan Kakas. Kali ini DPK LAKRI Minahasa secara resmi mengirimkan surat Permohonan Informasi (PI) Ke Tujuh desa di Kecamatan Kakas Raya. Dua Desa Kecamatan Kakas Barat dan Empat Desa Kecamatan Kakas.

“Surat yang kami kirimkan pertama tidak ditanggapi dan kami telah melayangkan surat kedua sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Kata Jamel Omega Lahengko Ketua DPK LAKRI Minahasa, Senin (20/03/2023)

Lebih lanjut dikatakan bahwa sesuai dengan UU jika surat kedua tidak ditanggapi maka kami DPK LAKRI Minahasa akan mendaftarkan masalah ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan nanti disana akan diuji oleh Komisioner KIP.

“Melalui persidangan di KIP, disana akan kita lihat apakah document yang kami minta itu document publik atau bukan. Tapi sepengetahuan saya, bukannya mendahului keputusan Komisioner KIP, semua yang kami minta itu document publik yang harus diberikan. Kita lihat saja nanti.” Jelas Lahengko

Ketika ditanya terkait desa-desa apa saja yang DPK LAKRI gugat. Semua masih dirahasiakan, tunggu saja tanggal mainnya.

Kepor

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler