JEJAKHUKUMNUSAJTARA.COM, JAKARTA – Praktik jual beli tanah yang selama ini kerap diwarnai kekhawatiran terkait keaslian dokumen dan status hukum bidang tanah kini semakin transparan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan solusi digital melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui inovasi tersebut, masyarakat yang berencana membeli tanah dapat memeriksa informasi bidang tanah secara langsung dari sumber resmi sebelum memutuskan melakukan transaksi. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam transaksi pertanahan.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN, calon pembeli kini tidak lagi harus bergantung pada fotokopi sertipikat atau dokumen fisik yang diberikan oleh penjual. Sebaliknya, pemilik tanah dapat membagikan akses informasi sertipikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku secara digital dan terkontrol.
Dengan sistem tersebut, pembeli dapat melihat data tanah langsung melalui akun aplikasi miliknya sesuai batas waktu akses yang ditentukan oleh pemilik sertipikat.
Fitur ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak. Penjual tetap dapat menjaga keamanan dokumen kepemilikannya karena tidak perlu menyerahkan salinan sertipikat secara fisik, sementara calon pembeli memperoleh kesempatan memverifikasi informasi sebelum transaksi dilakukan.
Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik tanah terlebih dahulu harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi. Setelah masuk ke menu “Sertipikatku”, pemilik dapat memilih sertipikat yang ingin dibagikan dan menekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”.
Selanjutnya, pemilik cukup memasukkan username atau alamat email calon pembeli serta menentukan durasi akses yang diinginkan.
Setelah proses tersebut selesai, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya dan memilih submenu “Dibagikan”. Dari sana, seluruh informasi yang dibuka oleh pemilik sertipikat dapat diakses secara langsung.
Informasi yang tersedia tidak hanya mencakup identitas dasar bidang tanah seperti nama pemegang hak terakhir, luas tanah, dan lokasi. Lebih dari itu, calon pembeli juga dapat melihat riwayat pendaftaran yang pernah tercatat pada bidang tanah tersebut.
Data tersebut meliputi berbagai aktivitas pertanahan, mulai dari transaksi jual beli, hibah, pewarisan, pencatatan hak tanggungan, hingga informasi blokir apabila tanah sedang dalam sengketa atau terdapat catatan hukum lainnya.
Keberadaan informasi tersebut menjadi sangat penting karena dapat membantu masyarakat menghindari risiko transaksi bermasalah yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Digitalisasi layanan pertanahan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menghadirkan pelayanan yang lebih modern, cepat, dan transparan.
Dengan memanfaatkan fitur berbagi akses sertipikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini memiliki kesempatan lebih besar untuk memastikan legalitas dan status bidang tanah sebelum melakukan transaksi. Langkah sederhana tersebut dapat menjadi perlindungan awal yang sangat penting agar investasi tanah dilakukan secara aman, jelas, dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa mendatang.