Hasil Lengkap Rapat di Kantor Luhut yang Longgarkan Larangan Ekspor Batu Bara

Senin, 10 Januari 2022

Hasil Lengkap Rapat di Kantor Luhut yang Longgarkan Larangan Ekspor Batu Bara
Bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.

JHN – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan meminta Tim Lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang berisi Kemenko Marves, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan PLN untuk segera menyiapkan solusi jangka menengah untuk penyelesaian pasokan Batu Bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).

Untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan HOP PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis.
 
Dalam rapat koordinasi hari ini, PLN menyampaikan beberapa perkembangan sebagai berikut:
 
1. Untuk memenuhi kebutuhan HOP (Hari Operasi) PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari 2022, sesuai dengan arahan Menteri ESDM (akhir bulan minimal 15 HOP dan untuk daerah yang jauh dan kritis di atas 20 HOP) diperlukan pasokan batubara sebesar 16,2 juta MT. Kekurangan pasokan sebesar 2,1 juta MT yang kemarin dilaporkan, sudah terpenuhi dari tambahan penugasan Dirjen Minerba pada tanggal 9 Januari 2022 dan akan diselesaikan perikatannya paling lambat 11 Januari 2022.
 
2. Total kebutuhan armada untuk mengangkut batu bara untuk pemenuhan target HOP di akhir bulan Januari 2022 sebanyak 130 vessel shipment dan 771 tongkang shipment. Dari kekurangan armada sejumlah 18 vessel dan 211 tongkang, telah terpenuhi sejumlah 11 vessel dan 187 tongkang. Sisanya masih dalam proses nominasi dan seluruhnya digaransi ketersediaannya oleh INSA, sesuai waktu & lokasi yang telah ditentukan PLN.
Hasil Lengkap Rapat di Kantor Luhut yang Longgarkan Larangan Ekspor Batu Bara (1)
Tongkang batu bara terlihat sedang mengantri untuk ditarik di sepanjang sungai Mahakam di Samarinda, provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
3. Dengan terpenuhinya tambahan pasokan batu bara dan armada angkut, maka langkah-langkah intervensi akan memberikan koreksi positif terhadap HOP yang semula dalam kondisi krisis menjadi minimal 15 HOP dan untuk daerah yang jauh dan kritis di atas 20 HOP.
 
4. Hasil operasi lapangan tim Minerba bersama tim PLN mengenai kargo batu bara tujuan exspor di Kalsel dan Kaltim, beberapa sudah berhasil ditindaklanjuti. Sejumlah 62,5 ribu MT kargo batu bara yang diperuntukkan ekspor, atas dukungan semua pihak termasuk Dirjen Hubla, berhasil dialihkan ke tujuan domestik dan segera mengarah ke PLTU Paiton 9.
 
Sementara itu, berdasarkan laporan dari PLN serta masukan dari berbagai K/L, Menko Luhut memberikan beberapa arahan sebagai berikut:
 
1. Kontrak suplai batu bara ke PLN agar menggunakan term CIF (Cost, Insurance, Freight), jadi pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab supplier batu bara. Sehingga PLN bisa fokus kepada core business untuk menyediakan listrik yang andal.
 
2. PLN agar membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik. Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang. Serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU.
Hasil Lengkap Rapat di Kantor Luhut yang Longgarkan Larangan Ekspor Batu Bara (2)
Ekskavator menumpuk batu bara di area penyimpanan di Pembangkit Listrik Indonesia di Suralaya, di provinsi Banten. Foto: Reuters
3. Per hari ini, melihat kondisi suplai PLN yang sudah jauh lebih baik, untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli, agar segera di release untuk bisa ekspor. Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Bakamla juga perlu melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang keluar diluar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla.
 
4. Untuk tongkang-tongkang yang memuat batu bara untuk ekspor, tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan suplai. Jadi belum diperbolehkan untuk melakukan ekspor.
 
5. Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas K/L (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka sebagai berikut:
  1. Bagaimana mekanisme ekspor ini akan dibuka terkait pemenuhan DMO?
  2. Bagaimana ekspor untuk perusahaan batubara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN?
Sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual.
Hasil Lengkap Rapat di Kantor Luhut yang Longgarkan Larangan Ekspor Batu Bara (3)
Nelayan melintasi di PLTU Suralaya di Cilegon. Foto: RONALD SIAGIAN / AFP
6. 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulan untuk masing-masing supplier batu bara dan alokasi ke PLTU-nya. Pemenuhan atas DMO ini agar dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian ESDM.
 
7. Terkait solusi jangka menengah, Menko Luhut meminta ada tim lintas K/L yang menyiapkan solusi BLU untuk pungutan batu bara. Menko Luhut meminta dalam waktu 7 hari sudah dipaparkan.
 
Luhut juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, K/L, PLN, INSA, APBI, dan Kadin yang sudah bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini. Ia juga meminta kepada BPKP untuk dapat menyelesaikan proses audit yang dilakukan agar perbaikan-perbaikan yang sifatnya permanen bisa dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah serupa di masa depan. *JHN_PSF*
 
 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait