Skandal Perizinan Tambang di Jawa Timur Meledak, Kadis ESDM Jadi Tersangka: Pungli Ratusan Juta Terbongkar

Sabtu, 18 April 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Surabaya – Aroma korupsi kembali menyelimuti sektor pertambangan. Kali ini, gempa hukum mengguncang lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur setelah aparat penegak hukum menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar perizinan tambang.

Kepala Dinas ESDM Jawa Timur berinisial AM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Wagiyo, usai rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan secara senyap.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wagiyo, Jumat.

Tak hanya satu, kasus ini menyeret dua pejabat lain: Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya diduga menjadi bagian dari praktik sistematis yang mengubah proses perizinan menjadi ladang pungutan ilegal.

Modus yang terungkap terbilang klasik namun mematikan: memperlambat proses izin. Sistem digital yang seharusnya transparan melalui Online Single Submission (OSS) diduga dimanipulasi. Pemohon yang tak “membayar” harus bersiap menghadapi proses berbelit, meski seluruh persyaratan telah lengkap.

Sebaliknya, bagi yang bersedia mengeluarkan uang, jalan menjadi lapang.

Penyidik menemukan variasi tarif pungli yang mencengangkan. Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diduga dipatok antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara izin baru bisa mencapai Rp200 juta. Di sektor air tanah, praktik serupa juga terjadi—dengan angka jutaan hingga puluhan juta rupiah per izin.

Praktik ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung terstruktur dan berulang. Sejumlah laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang selama ini diduga bermain di balik layar.

Penggeledahan pun dilakukan, tak hanya di kantor Dinas ESDM Jawa Timur, tetapi juga hingga kediaman pihak-pihak terkait. Dari sana, penyidik mengantongi bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola sektor pertambangan yang kerap menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah mendorong investasi dan transparansi, praktik seperti ini justru menjadi penghambat serius.

Kini, publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan berhenti pada tiga tersangka, atau justru membuka tabir lebih luas tentang praktik korupsi yang mengakar di sektor perizinan?

Satu hal yang pasti, skandal ini menjadi pengingat keras: ketika izin diperdagangkan, bukan hanya hukum yang dilanggar tetapi juga masa depan tata kelola sumber daya alam yang dipertaruhkan. (*)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler