JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Menteri Nusron, pemerintah pusat pada prinsipnya hanya memastikan target luas LP2B dapat terpenuhi secara nasional. Sementara penentuan bidang dan lokasi lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B diserahkan kepada kepala daerah sesuai kondisi wilayah masing-masing.
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron Wahid.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kebijakan LP2B perlu dijalankan secara seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi wilayah serta kebutuhan pengembangan daerahnya masing-masing.
Rakor tersebut menjadi salah satu langkah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya terkait penetapan lokasi LP2B yang harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan rencana pembangunan daerah.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangatlah penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.
Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan. Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU) guna memperjelas status lahan.
Menurutnya, kewajiban memiliki izin usaha dan HGU telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan sehingga perusahaan perkebunan harus segera melengkapi legalitas lahannya.
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegasnya.
Dalam Rakor tersebut, para kepala daerah juga menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing. Sejumlah isu yang mengemuka antara lain dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga percepatan sertipikasi kawasan perumahan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut antara lain Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.