Tanah Hibah dari Orang Tua Bisa Dibalik Nama, Ini Tahapan dan Syaratnya

Selasa, 19 Mei 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, JAKARTA — Proses hibah tanah dari orang tua kepada anak perlu dilakukan sesuai prosedur agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami setiap tahapan sebelum melakukan proses hibah maupun balik nama sertipikat tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan status tanah dalam kondisi aman dan tidak bermasalah secara administrasi maupun hukum.

“Yang pertama pastikan tidak ada sengketa tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilaksanakan, masyarakat harus melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dalam proses tersebut, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen pendukung seperti foto geotagging bidang tanah, sertipikat tanah asli, serta kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah data diperbarui, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna melakukan pendaftaran pengecekan sertipikat. Langkah ini bertujuan memastikan kondisi hukum atas tanah yang akan dihibahkan benar-benar bersih dari persoalan.

“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelasnya.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak terdapat catatan sita, blokir, maupun status agunan terhadap tanah tersebut. Jika seluruh status dinyatakan aman, maka tahapan selanjutnya adalah penyelesaian kewajiban penerimaan negara.

Beberapa kewajiban yang harus diselesaikan antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tutur Shamy Ardian.

Tahapan berikutnya yakni pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pihak pemberi hibah dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik milik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi.

“Nanti PPAT akan mengupload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk memeriksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan selanjutnya di-upload semua,” katanya.

Jika seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan, berkas fisik kemudian dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, proses balik nama tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait