JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Kendari — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang melalui sejumlah program strategis lintas lembaga.
Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sultra yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (07/05/2026).
“Komitmen ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri, dan ini juga untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng.
Menurutnya, transformasi layanan pertanahan yang menjadi salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN saat ini diwujudkan melalui sembilan program kerja sama yang telah disepakati bersama KPK dan pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara.
“Ada tiga fokus dari KPK, itu semua kita coba urai dan selesaikan dengan 9 program,” lanjutnya.
Adapun sembilan program kerja sama tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), hingga sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, program juga mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa fokus utama kegiatan tersebut mencakup tiga aspek penting, yakni peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Edi Suryanto, hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan aset daerah di Sulawesi Tenggara yang belum terselesaikan dan membutuhkan penanganan bertahap melalui kolaborasi lintas instansi.
Ia menilai, optimalisasi pengelolaan pertanahan dan aset daerah dapat menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Bagaimana supaya pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik daripada yang selama ini sudah diterima,” kata Edi Suryanto.
Melalui komitmen bersama yang ditandatangani seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperbaiki pengelolaan aset daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara.