Pengadilan Negeri (PN) Tondano pada hari Selasa (30/05/2023) melaksanakan Eksekusi pengosongan yang terletak di Kelurahan Matani Tiga Lingkungan V Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Tanah dengan luas 450 m² terdaftar dalam register tanah tanah kelurahan Matani Tiga atas nama almarhum Johan Karel Hans Montolalu.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Kasasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tanah kintal dan bangunan yang terletak dikelurahan Matani Tiga Lingkungan V Kecamatan Tomohon Tengah kota Tomohon adalah milik penggugat.
Putusan kasasi MA itu juga menyatakan bahwa menurut hukum penguasaan tergugat atas tanah kintal objek sengketa dan bangunan rumah diatasnya adalah melawan hukum.
Lebih lanjut Putusan MA itu menghukum tergugat untuk segera keluar dan kosongkan dari tanah kintal dan objek sengketa dan menyerahkan kepada penggugat untuk dikuasai secara bebas.
Engko