Eksekusi Pengosongan Tanah Berjalan Kondusif

Rabu, 31 Mei 2023

Pembacaan berita acara Eksekusi, dimana tergugat menyerahkaan secara sukarela tanah daan kontak kepada penggugaat

Pengadilan Negeri (PN) Tondano pada hari Selasa (30/05/2023) melaksanakan Eksekusi pengosongan yang terletak di Kelurahan Matani Tiga Lingkungan V Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.

Tanah dengan luas 450 m² terdaftar dalam register tanah tanah kelurahan Matani Tiga atas nama almarhum Johan Karel Hans Montolalu.

 

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Kasasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tanah kintal dan bangunan yang terletak dikelurahan Matani Tiga Lingkungan V Kecamatan Tomohon Tengah kota Tomohon adalah milik penggugat.

Putusan kasasi MA itu juga menyatakan bahwa menurut hukum penguasaan tergugat atas tanah kintal objek sengketa dan bangunan rumah diatasnya adalah melawan hukum.

Isi berita acara eksekusi

 

Lebih lanjut Putusan MA itu menghukum tergugat untuk segera keluar dan kosongkan dari tanah kintal dan objek sengketa dan menyerahkan kepada penggugat untuk dikuasai secara bebas.

Engko

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler