JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM LAMPUNG – Di tengah tantangan ekonomi yang menuntut pemerintah bekerja semakin cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangkah dengan membawa semangat perubahan. Dari Provinsi Lampung, kementerian tersebut menawarkan sembilan program kerja sama strategis kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota sebagai upaya mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah.
Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih responsif, modern, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa transformasi yang sedang dijalankan kementerian bukan sekadar perubahan prosedur birokrasi, melainkan perubahan cara pandang dalam melayani masyarakat.
“Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin jadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini untuk daerah harus jadi tanggung jawab bersama. Kami terus melakukan transformasi, kepuasan masyarakat itu yang utama, mutlak,” tegas Dedi.
Pernyataan tersebut mencerminkan tekad ATR/BPN untuk meninggalkan pola kerja yang kaku menuju pelayanan yang lebih kolaboratif. Menurut Dedi, koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah akan menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang yang selama ini kerap menghambat investasi maupun pelayanan publik.
Semangat serupa juga disampaikan Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono. Ia mengajak seluruh pemerintah daerah membangun komitmen melalui kerja sama yang terstruktur agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah.
Tri bahkan optimistis Provinsi Lampung dapat menjadi contoh nasional dalam pelaksanaan kolaborasi tersebut.
“Saya yakin Lampung nantinya menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera,” ujarnya.
Sembilan program kerja sama yang ditawarkan merupakan hasil koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem OSS, sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B ke dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang ekonomi, termasuk memudahkan petani memperoleh akses permodalan.
Sebagai penegasan komitmen bersama, seluruh bupati, wali kota, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Lampung menandatangani komitmen kerja sama yang disaksikan jajaran Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Lampung, serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung. Langkah ini menjadi simbol dimulainya babak baru kolaborasi yang diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.