Program PTSL Capai 126 Juta Bidang, Pemerintah Tegaskan Batas Biaya, Waspada Pungutan Liar

Sabtu, 18 April 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencatat capaian besar. Sejak diluncurkan pada 2017, program ini telah mendaftarkan lebih dari 126,55 juta bidang tanah hingga April 2026 sebuah angka yang menunjukkan percepatan signifikan dalam penataan aset pertanahan nasional.

Program yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini menjadi tulang punggung pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun di balik keberhasilan tersebut, pemerintah juga menegaskan batas biaya resmi sekaligus mengingatkan potensi penyimpangan di lapangan.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa biaya persiapan PTSL telah diatur secara jelas melalui kebijakan lintas kementerian.

“Biaya persiapan PTSL dibagi dalam lima kategori wilayah, mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” ujarnya.

Besaran biaya tersebut ditentukan berdasarkan kondisi geografis dan tingkat kesulitan wilayah:

Kategori I, mencakup Papua hingga Nusa Tenggara Timur, dipatok Rp450.000.

Kategori II, termasuk Sulawesi Utara dan beberapa wilayah kepulauan, sebesar Rp350.000.

Kategori III berada di angka Rp250.000, mencakup sejumlah provinsi di Sulawesi dan Kalimantan.

Kategori IV sebesar Rp200.000 untuk wilayah Sumatera bagian tertentu dan Kalimantan Selatan.

Sementara Kategori V wilayah Jawa dan Bali menjadi yang terendah, yakni Rp150.000.

Ketentuan ini mengacu pada SKB 3 Menteri Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Biaya tersebut mencakup kebutuhan dasar seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok, materai, hingga operasional petugas desa atau kelurahan. Namun penting dicatat, biaya ini belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).

Di tengah masifnya pelaksanaan program, pemerintah juga mengeluarkan peringatan tegas. Setiap pungutan yang melebihi standar tanpa dasar hukum dinyatakan sebagai pelanggaran.

“Jika ada pungutan di luar ketentuan, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegas Shamy.

Peringatan ini menjadi penting, mengingat program berskala nasional seperti PTSL kerap menjadi celah bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.

Pemerintah mendorong masyarakat untuk aktif mencari informasi resmi melalui kantor desa, kelurahan, maupun kantor pertanahan setempat. Transparansi dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci agar program ini tetap berjalan sesuai tujuan awalnya: memberikan kepastian hukum tanah secara adil dan merata.

Di satu sisi, PTSL adalah simbol percepatan reformasi agraria. Namun di sisi lain, keberhasilannya juga akan ditentukan oleh integritas pelaksanaannya di lapangan.

Kini, dengan jutaan bidang tanah yang telah terdaftar, tantangan berikutnya bukan hanya memperluas capaian tetapi memastikan setiap proses berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik menyimpang. (*/Bpn)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait