Dirut PD Pasar Bersehati Diam Seribu Bahasa,Pembayaran Retribusi Pasar Bersehati Terkesan Amburadul

Selasa, 13 Juni 2023

Dirut PD Pasar Bersehati

Sejak bulan Desember Tahun 2022 Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado mengeluarkan aturan mengenai pembayaran retribusi pedagang. Untuk melakukan pembayaran PD Pasar bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI).

Sebelumnya pedagang melakukan pembayaran langsung ke PD Pasar Manado melalui petugas penagih. Namun kali ini pedagang diharuskan membayar lewat bank BNI dengan cara membuka rekening dan melakukan autodebet.

Awalnya sistem yang dibangun PD Pasar Manado berjalan dengan lancar. Namun belakangan ini muncul pihak-pihak penagih yang ditugaskan PD Pasar untuk menagih secara manual. Hal tersebut membuat pedagang mengeluh dikarenakan ada selisih harga penarikan retribusi.

Salah satu pedagang buah yang berhasil ditemui mengatakan sebelum bulan Desember Tahun 2022 telah melakukan pembayaran secara autodebet. Namun tetap juga ada penagihan langsung yang dilakukan pihak PD Pasar ke pelanggan.

“Sebelum Desember 2022 pedagang yang telah membuka rekening BNI telah melakukan pembayaran autodebet, hanya saja masih tetap juga ditagih secara manual oleh pihak PD Pasar.” Ujar pedagang yang tidak mau namanya di publikasikan

Lebih lanjut dikatakan bahwa pada bulan April 2023 telah dilakukan penagihan langsung. Penagihan tersebut dilakukan setiap harinya, berjualan atau tidak tetap dikenakan tagihan. Bahkan penagihan langsung yang dilakukan PD Pasar Rp 40.000/Harinya sedangkan kalau melalui autodebet hanya Rp 30.000/Harinya.

“Kami pedagang diharuskan membayar retribusi setiap harinya, berjualan atau tidak berjualan. Untuk biaya sewa lapaknya dikenakan Rp 40.000/Hari beda dengan pembayaran autodebet hanya Rp 30.000/hari.” Ucapnya

Pedagang pun menjelaskan bahwa memang awalnya harus membayar secara autodebet namun program itu hanya berjalan beberapa bulan saja dan tiba-tiba sudah ada penagihan langsung yang dilakukan PD Pasar Manado.

Direktur Utama Lucky Senduk ketika dimintai keterketerangan sama sekali tidak merespon pesan singkat yang dikirimkan redaksi.

Engko/Kepor

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait