http://Jejakhukumnusantara.com, Bitung -Pria berinisial H (18) diamankan Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Pinokalan, pada hari Jumat (15/9/2023).
“Pencurian terjadi di kompleks perumahan karmel Pinokalan sekitar pukul 08.00 Wita. Pelaku yang merupakan warga Minut ini diamankan pada hari itu juga,” terang Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.
Pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Wori selanjutnya diserahkan ke Tim Resmob Polres Bitung.
“Pelaku diserahkan langsung oleh keluarganya di Polsek Wori untuk diamankan, karena keluarga sudah tahu pelaku dalam pengejaran Tim Resmob Polres Bitung,” lanjutnya.
Modus pelaku lanjut Kasi Humas, dengan cara mendorong kendaraan bermotor roda 2 milik Nurdin dari TKP persis di belakang rumah salah satu warga.
“Setelah agak jauh dari TKP, pelaku membuka bodi depan motor, lalu menyambungkan kabel soket kontak. Ia juga membuka bagasi dan mengambil starter kaki. Setelah terpasang starter kakinya, pelaku menghidupkan ranmor dan membawanya ke Kelurahan Bailang, Kota Manado,” kata Ipda Iwan.
Pelaku juga rupanya sebelumnya pernah melakukan tindak pidana yang sama.
“Pelaku pertama kali melakukan curanmor di Desa Matungkas dan kedua di Desa Palace Kecamatan Likupang pada tahun 2020,” katanya. (*/RP)