Polda Metro Jaya Temukan Adanya Perlakuan Melawan Hukum Yang Dilakukan Penyelenggara Negara Di KPK

Sabtu, 7 Oktober 2023

http://Jejakhukumnusantara.com, Jakarta – Dugaan pemereaan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Korupsi di Kementrian  Pertanian (Kementan) oleh Polda Metro Jaya kini statusnya dinaikan dari penyelidikan ke proses penyidikan.

“Peningkatan status ke penyidikan tersebut resmi diundangkan dengan terbitnya surat perintah penyidikan.” Ungkap Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (6/10/2023).

Dalam penyidikan lanjutan, kata Ade, tim Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemeriksaan. Menurut dia, dari penerbitan sprindik, timnya mengacu dengan penggunaan pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Selama proses penyelidikan, timnya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK, yang melakukan dugaan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan. 

Selanjutnya tim penyidikan Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan terus menggali keterangan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti agar kasus tersebut dapat berlanjut ke penetapan tersangka.

“Dengan adanya bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan, dan menemukan tersangka”Ujarnya.(*)

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait