Kajati Maluku di Minta Bertindak Tegas, Usut Tuntas Korupsi ADD dan DD, LAKRI Maluku Tegaskan: Kepala Desa Tala, Donhard Ifan Latekay Harus Di Penjarakan

Minggu, 2 Agustus 2026

Jejak Hukum Nusantara.com, Maluku – Wakil Ketua Investigator Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku Ricky Salakory minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar bertindak tegas dan segera mengambil langkah hukum secara serius terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Minggu, 02/08/2026.

Desakan tersebut disampaikan setelah muncul berbagai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa yang disebut telah menimbulkan kerugian bagi aparatur desa maupun masyarakat.

Salakory meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta apabila ditemukan bukti yang cukup, memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Ketua tersebut menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa dan ADD harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dalam laporan yang menjadi sorotan, Kepala Desa Tala, Donhard Ifan Latekay, disebut menghadapi sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Beberapa dugaan yang menjadi perhatian antara lain pemotongan hak tujuh orang staf desa pada periode anggaran 2023–2024. Nilai hak yang disebut tidak diterima secara penuh mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, terdapat dugaan bahwa sebagian hak staf desa pada salah satu periode pencairan juga tidak dibayarkan.

Tidak hanya menyangkut hak aparatur desa, dugaan penyimpangan juga disebut terjadi pada sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dana PKK senilai Rp200.000.000,- disebut tidak digunakan sesuai peruntukan.

Anggaran operasional BPD sebesar Rp7.000.000,- juga dipersoalkan karena diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Sorotan berikutnya mengarah pada anggaran pemeliharaan lampu tenaga surya sebesar Rp18.000.000,-, kegiatan lingkungan hidup Rp11.000.000,- pengadaan laptop PAUD Rp9.000.000,-, hingga pengadaan sepeda motor operasional yang dianggarkan Rp23.000.000,- namun disebut hanya direalisasikan melalui pembelian kendaraan bekas dengan nilai sekitar Rp13.000.000,-.

Selisih anggaran tersebut diminta untuk dipertanggungjawabkan melalui audit resmi.

Yang paling mendapat perhatian adalah proyek pembangunan 15 unit jamban masyarakat dengan nilai anggaran sekitar Rp200.000.000,-

“Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, silahkan saja Kepala Desanya bermain sandiwara, kita akan lihat proses selanjutnya,”tegas Salakory.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada LAKRI Maluku, realisasi pekerjaan diduga jauh dari rencana yang telah ditetapkan.

Apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu dinilai sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan fasilitas sanitasi yang layak. Selain dugaan penyimpangan anggaran, muncul pula sorotan terhadap dugaan praktik nepotisme dalam struktur pemerintahan desa.

Beberapa posisi strategis disebut diisi oleh keluarga kepala desa. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh proses pengangkatan aparatur desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga menjadi perhatian. Dana yang telah dicairkan disebut belum menunjukkan hasil program yang dapat dirasakan masyarakat.

Sementara itu, anggaran kepemudaan yang disebut tidak disalurkan selama tiga tahun berturut-turut juga dipersoalkan, termasuk dugaan pemotongan dana pada tahun 2026.

Ia juga menilai seluruh dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu di tengah masyarakat.

Organisasi tersebut meminta Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat segera melakukan audit investigatif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan Desa Tala, serta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurutnya, pemberantasan korupsi di tingkat desa merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dana Desa merupakan instrumen pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga setiap penyimpangan harus ditindak secara profesional dan sesuai hukum.

Salakory juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang perlu diuji melalui mekanisme audit dan proses penegakan hukum yang objektif.

Apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Kepala Desa Tala, Donhard Ifan Latekay, terkait berbagai dugaan tersebut. (JHN).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait