JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM– Pemerintah pusat kembali mempertegas “garis merah” perlindungan lahan sawah. Di hadapan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dengan lugas membeberkan skema penggantian lahan serta ancaman sanksi pidana bagi siapa pun yang nekat mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara serampangan.
Pernyataan keras itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia menegaskan bahwa perlindungan LP2B bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan benteng utama ketahanan pangan nasional.
“Yang boleh untuk alih fungsi LP2B itu hanya Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan. Ini tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,” ujar Nusron dengan nada serius.
Menteri Nusron lalu memaparkan detail ketentuan penggantian lahan yang kerap diabaikan. Untuk lahan sawah beririgasi, penggantian wajib dilakukan minimal tiga kali lipat, dengan tingkat produktivitas yang sama. Aturan ini bahkan diperkuat dalam peraturan pemerintah turunannya.
Sementara itu, lahan sawah reklamasi harus diganti sedikitnya dua kali lipat, dan untuk sawah non-irigasi, penggantian dilakukan satu kali lipat. Namun, Nusron memberi penekanan penting: lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada.
“Pemohon wajib mencari lahan yang bukan sawah, lalu dicetak menjadi sawah. Jangan mencari sawah baru untuk mengganti sawah lama. Itu tidak ada artinya,” tegasnya, disambut perhatian serius para kepala daerah.
Lebih jauh, Nusron mengingatkan konsekuensi hukum yang mengintai bila aturan ini dilanggar. Ia menyebut Pasal 72 UU 41/2009 secara eksplisit mengatur sanksi pidana hingga lima tahun penjara.
“Yang kena bukan hanya pemohon. Pemberi izin dan pejabat yang membiarkan juga kena. Termasuk kepala daerah, bahkan gubernur,” ujarnya tanpa tedeng aling-aling.
Untuk mencegah dalih kesulitan di lapangan, pemerintah menyiapkan tiga skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri, dengan verifikasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara pencetakan sawah dilakukan pemerintah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan beserta biaya pencetakan sawah apabila tidak mampu mencari lahan pengganti.
Rakor ini dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga. Nusron berharap, pemahaman yang sama soal LP2B tidak hanya berhenti di forum rapat, tetapi benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan daerah.
“Pembangunan boleh jalan, tapi jangan mengorbankan sawah. Kalau sawah habis, ketahanan pangan ikut runtuh,” pungkas Nusron, menutup rapat dengan pesan yang menggema kuat. (Rizky Purukan)