JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, MANADO- Suasana duka mendalam menyelimuti keluarga Panggula-Senduk pasca-insiden kecelakaan lalu lintas fatal yang terjadi di kawasan Karombasan, Kecamatan Wanea, pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.
Tragedi yang merenggut nyawa seorang bayi berusia lima bulan berinisial CP tersebut kini menjadi pusat atensi publik di Sulawesi Utara, bukan sekadar karena kepedihan yang ditinggalkan, namun juga karena tuntutan akan keadilan yang transparan.
Kecelakaan maut ini bermula saat rombongan keluarga tengah dalam perjalanan menuju Minahasa Selatan menggunakan kendaraan Toyota Calya hitam untuk menghadiri pemakaman kerabat. Saat melintas di area Polsek Wanea, sebuah kendaraan dari arah berlawanan menghantam unit yang ditumpangi korban dengan sangat keras.
Benturan hebat tersebut mengakibatkan kerusakan berat pada unit kendaraan. Selain merenggut nyawa bayi CP, lima penumpang lainnya dilaporkan menderita cedera serius, termasuk patah tulang, dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Kasus ini kian menyita perhatian publik setelah identitas pengemudi kendaraan lawan mencuat ke permukaan. Berdasarkan data yang dihimpun dan keterangan pihak keluarga korban, terduga pelaku berinisial AM disinyalir memiliki latar belakang keluarga terpandang.
”Kami mendapatkan informasi bahwa ibu dari terduga pelaku memegang jabatan publik sebagai Ketua KPID, sementara AM sendiri diketahui berprofesi sebagai reporter di salah satu stasiun televisi,” ungkap perwakilan keluarga korban saat dikonfirmasi.
Di tengah duka yang belum mengering, pihak keluarga menyuarakan keprihatinan mendalam terkait penanganan pasca-kejadian. Terdapat dua poin krusial yang menjadi sorotan utama:
Minimnya Itikad Baik: Hingga saat ini, pihak keluarga terduga pelaku dilaporkan belum menunjukkan empati atau upaya komunikasi langsung untuk menemui keluarga korban.
Dugaan Penghapusan Jejak Digital: Keluarga mengeluhkan adanya indikasi upaya penghapusan konten dan dokumentasi terkait terduga pelaku di media sosial.
Hal ini dikhawatirkan dapat mengaburkan pengawasan publik terhadap transparansi kasus ini.
”Kami hanya mengharapkan keadilan yang transparan. Kami merasa janggal saat dokumentasi mengenai pelaku seolah sulit diakses di ruang publik,” lanjut perwakilan keluarga dengan nada getir.
Kepada Media ini Aktivis dan Pemerhati Hukum, Jamel Omega Lahengko mengutuk keras kejadian ini bahkan terhadap pelaku apabila terbukti mengkonsumsi narkoba atau barang haram jenis apapun dan berkendara secara ugal ugalan, Karna kecelakaan ini sudah menelan korban, bahkan korban seorang balita berusia 5 bulan.
Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Berpegang pada prinsip tersebut, pihak keluarga menuntut penegakan Pasal 310 UU LLAJ dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Publik kini menanti langkah tegas dan profesional dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan ini. Kasus Karombasan bukan sekadar angka statistik kecelakaan jalan raya, melainkan ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum dalam memberikan kepastian bagi mereka yang kehilangan nyawa tanpa memandang latar belakang sosial pihak yang terlibat.(**Team)